Berita Terbaru

Ikmal Umsohy Tegaskan Putusan PN Labuha Bukan Akhir Sengketa Tanah Pasar Baru

Potret pengacara Ikmal Umsohy, SH.

Kuasa hukum penggugat, Ikmal Umsohy, SH, memberikan keterangan pers terkait putusan perkara sengketa tanah Pasar Baru Labuha. (Foto: Dok. Istimewa)

HALSEL, HaluanMalut – Kantor Hukum Darman Sugiarto, SH., MH & Rekan membantah pernyataan Syafrudin Arif dan kuasa hukum tergugat yang merasa percaya diri memenangkan perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Labuha terkait sengketa tanah di Pasar Baru, Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kuasa hukum penggugat, Ikmal Umsohy, SH menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta membuat pihak tergugat menang mutlak. Ia menyebut putusan yang menolak gugatan penggugat (niet ontvankelijke) adalah hal biasa dalam dunia peradilan.

“Putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang menghargai keadilan bagi semua pihak. Itu bukan akhir dari pertarungan hukum sebagaimana disampaikan tergugat,” tegas Ikmal, Kamis (21/8/2025).

Ikmal menjelaskan, hakim menilai gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak menyertakan seluruh pihak yang berkepentingan atas objek tanah yang bersifat tidak dapat dibagi secara fisik (indivisible). Pertimbangan hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 terkait gugatan tanah yang kurang pihak.

“Dalam persidangan setempat, ditemukan ada beberapa pihak yang tidak dicantumkan sebagai tergugat. Bahkan, saat kami meminta data, pihak tergugat justru menekan dan mengancam agar tidak diberikan,” ungkapnya.

Ikmal memastikan, pihaknya telah menyiapkan gugatan baru dengan memasukkan seluruh pihak yang belum tercantum sebelumnya dan segera mendaftarkannya ke pengadilan.

“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Itu artinya ruang hukum masih terbuka. Kami tetap yakin kebenaran akan berpihak pada pihak yang benar,” tutup Ikmal.

(Nengo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *