Berita Terbaru

Diduga Tukar Hasil Visum, GPM Halsel: Propam Harus Usut Tuntas, Oknum Penyidik Bertanggung Jawab

Oplus_16908288

Halsel  – haluanmalut.com. Polemik dugaan penukaran atau manipulasi dokumen Visum Et Repertum dalam kasus penganiayaan yang menimpa Ringgo Larengsi, Koordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat, makin menyita perhatian. Kasus ini melibatkan dua oknum penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel, Harmain Rusli, SH, mendesak Propam mengusut tuntas demi menjaga kredibilitas institusi kepolisian dan keadilan bagi korban. (14/4/2026).

Sebelumnya, Ringgo telah melaporkan dua oknum penyidik, Inisial Aipda YB (Unit I Pidana Umum) dan Bripka MD (Kaur Mintu Sat Samapta) ke Propam Polres Halsel dengan nomor laporan STPL/04/III/2026/Sipropam. Ia menduga hasil visum yang seharusnya menyatakan korban mengalami luka pecah di bibir bagian dalam, berubah tertulis menjadi luka di bagian wajah.

Selain itu hasil visum yang seharusnya tertanggal 15 Mei 2025 beruap menjadi 16 Juni 2025, perubahan ini dinilai mengaburkan fakta hukum dan merugikan posisi hukum korban.

Menurut Harmain, tindakan yang diduga dilakukan oknum penyidik tersebut sangat mencederai prinsip penegakan hukum dan meruntuhkan kepercayaan publik.

“Sebagai organisasi masyarakat sipil yang peduli keadilan, kami sangat prihatin. Visum Et Repertum adalah alat bukti sah yang memiliki kedudukan krusial dalam proses hukum. Jika dokumen ini bisa ditukar atau dimanipulasi sesuka hati penyidik, maka keadilan hanya menjadi kata-kata kosong,” ujar Harmain.

Ia menegaskan, setiap anggota kepolisian wajib bekerja secara profesional, jujur, dan transparan sesuai kode etik serta aturan yang berlaku. Dugaan keberpihakan dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan korban tidak bisa dibiarkan.

“Kami mendukung langkah Aliansi Garda Kubung Menggugat yang telah melaporkan kasus ini. Kami juga menuntut Propam Polres Halsel bekerja cepat, transparan, dan independen. Jangan sampai ada penundaan atau upaya menutup-nutupi kasus. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas harus diberikan, bahkan sampai pemecatan jika perlu, sebagai efek jera,” tambahnya.

Harmain juga mengingatkan, jika penanganan kasus ini tidak memuaskan, masyarakat berhak melaporkan ke jenjang lebih tinggi seperti Polda Maluku Utara, Divisi Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Ombudsman RI.

“Keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu. Polri harus membuktikan diri sebagai penegak hukum yang tidak pandang bulu,” tegasnya.

 (Ay/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *