Berita Terbaru

Krisis Tata Kelola di Desa Saketa Memanas, Warga Desak DPRD Gunakan Hak Angket

Oplus_16908288

Halsel – haluanmalut.com. Situasi pemerintahan di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kian memanas. Permasalahan yang terjadi bahkan dinilai telah memasuki tahap krisis serius akibat tidak dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2023 hingga 2025.

Koordinator Aliansi Masyarakat Saketa, Ismail, menegaskan bahwa ketiadaan Musdes LPJ bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan desa. Tegas Ismail melalui pesan rilis yang di terima media ini pada Rabu (8/04/2026)

“Tidak adanya Musdes LPJ selama tiga tahun adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini yang memicu ketidakpercayaan masyarakat,” tegas Ismail.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Selain itu, Pasal 27 huruf c juga mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.

Dari sisi teknis pengelolaan keuangan, Ismail menambahkan, tidak dilaksanakannya Musdes LPJ juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan tersebut, kepala desa diwajibkan menyampaikan laporan realisasi APBDes melalui forum Musdes.

“Jika ini tidak dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang serius,” ujarnya.

Krisis pemerintahan di Desa Saketa semakin memburuk setelah warga melakukan aksi boikot terhadap kantor desa selama delapan bulan terakhir. Dampaknya, pelayanan publik lumpuh dan sejumlah program pembangunan desa terhenti.

Meski demikian, langkah warga tersebut dinilai memiliki dasar hukum. Dalam Undang-Undang Desa, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Dalam perkembangan terbaru, warga Kecamatan Gane Barat mulai mendorong DPRD Halmahera Selatan untuk menggunakan hak angket terhadap Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Langkah ini didorong oleh dugaan kegagalan kepala daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Berlarut-larutnya krisis ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi tersebut.

“DPRD harus segera menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kelalaian ini secara serius,” kata Ismail.

Hak angket merupakan kewenangan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme ini, DPRD dapat membentuk panitia khusus (Pansus) guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Selain itu, masyarakat juga mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran desa. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi serta mendeteksi kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

Warga berharap penyelesaian persoalan ini dilakukan secara terbuka dan berbasis hukum. Mereka juga menilai bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Halmahera Selatan secara menyeluruh.

(Ay/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *