Oknum Kepala Desa di Halmahera Selatan Diduga Sering Masuk Cafe dan Melakukan Kumpul Kebo, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Oplus_0
Halsel Haluanmalut com-Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, digemparkan dengan beredarnya kabar bahwa sejumlah oknum kepala desa (kades) di daerah tersebut diduga sering mengunjungi cafe dan terlibat dalam praktik “kumpul kebo.” Fenomena ini bukan hanya menimbulkan keprihatinan di kalangan warga, tetapi juga mendorong berbagai elemen masyarakat untuk meminta agar Bupati Hasan ali basam kasuba segera mengambil tindakan tegas dan serius guna menjaga marwah pemerintah desa serta moral masyarakat.
Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa oknum-oknum kepala desa yang dimaksud kerap terlihat berlama-lama di sejumlah cafe di pusat kota, terutama pada malam hari. Aktivitas ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat peran kepala desa yang seharusnya menjadi teladan sekaligus pemimpin bagi masyarakatnya.
Lebih parah lagi, sejumlah warga menyebutkan adanya dugaan praktik “kumpul kebo” di kalangan oknum ini. Istilah “kumpul kebo” sendiri di Indonesia merujuk pada hubungan tanpa ikatan resmi atau tanpa ikatan pernikahan, yang jelas bertentangan dengan norma dan nilai-nilai adat maupun agama yang dianut masyarakat setempat.
Dampak dari perilaku seperti ini sangat luas dan merusak, bukan hanya bagi citra kepala desa secara individu tetapi juga bagi institusi pemerintahan desa yang sejatinya menjadi ujung tombak pembangunan dan pelayanan publik. Jika dibiarkan, hal ini akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya sendiri dan melemahkan tatanan sosial di lingkungan desa.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil, telah menyampaikan keprihatinan mereka atas fenomena ini. Mereka menilai bahwa kepala desa bukan hanya figur administratif, tetapi juga harus menjadi contoh moral dan etika bagi warganya.
“Saya sangat prihatin dengan kabar ini. Kepala desa itu harusnya menjadi panutan, bukan melakukan hal-hal yang justru merusak nama baik dan kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu tokoh adat yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa nilai-nilai adat yang selama ini dijunjung tinggi di Halmahera Selatan harus tetap dijaga dan dihormati.
Begitu pula dengan tokoh agama, yang menilai bahwa kepala desa harus hidup sesuai dengan ajaran agama dan norma sosial yang berlaku. “Tidak boleh ada kepala desa yang melanggar norma-norma agama dan adat. Ini akan menjadi contoh buruk bagi generasi muda,” kata seorang tokoh agama.
Menanggapi permasalahan ini, masyarakat secara luas menuntut Bupati Halmahera Selatan untuk bertindak cepat dan tegas. Mereka meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap oknum-oknum kepala desa yang terlibat dalam praktik-praktik yang tidak sesuai dengan kode etik dan norma yang berlaku.
Bupati sebagai pimpinan tertinggi di daerah ini memiliki kewajiban moral dan legal untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tingkat desa yang menjadi basis utama pembangunan dan pelayanan publik. Bila perlu, sanksi tegas berupa pencopotan atau tindakan hukum harus diberlakukan agar menjadi efek jera dan memperbaiki kondisi yang ada.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari Bupati, maka citra pemerintahan desa akan semakin buruk dan kepercayaan masyarakat akan hilang,” kata salah satu aktivis masyarakat yang ikut menyoroti isu ini (24/10/2025).
Kepala desa adalah simbol pemerintahan di tingkat paling bawah yang langsung bersentuhan dengan rakyat. Mereka memiliki tugas penting dalam menggerakkan pembangunan, menjaga keamanan, serta membangun karakter masyarakat desa. Oleh sebab itu, perilaku mereka harus mencerminkan nilai-nilai positif, baik secara moral maupun etika.
Perilaku yang menyimpang seperti yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa ini jelas akan menimbulkan ketidakharmonisan dan konflik sosial. Selain itu, hal ini juga akan menghambat upaya pembangunan desa yang berkelanjutan, karena masyarakat akan kehilangan kepercayaan dan rasa hormat kepada pemimpinnya.
Selain tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap kepala desa dan aparat desa lainnya. Hal ini bisa dilakukan dengan membentuk tim pengawas independen yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh adat dan agama.
Pemerintah juga perlu memberikan pembinaan dan pelatihan etika serta tata kelola pemerintahan desa agar kepala desa memahami tanggung jawab dan peran pentingnya. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kembali kasus serupa di masa depan.
Fenomena oknum kepala desa di Halmahera Selatan yang diduga sering masuk cafe dan melakukan kumpul kebo merupakan persoalan serius yang harus segera diatasi. Perilaku tersebut tidak hanya mencoreng nama baik kepala desa sebagai pemimpin, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan moral masyarakat desa.
Oleh karena itu, Bupati Halmahera Selatan diharapkan untuk segera mengambil langkah nyata dengan melakukan penyelidikan dan menegakkan aturan yang berlaku demi menjaga marwah pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan dan pembangunan di daerah ini bisa berjalan dengan lebih baik dan berkelanjutan. (Red)




