Berita Terbaru

Ketua BPR Menilai Bupati Basam Kasuba Takut Copot Kadis PTSP & Kasatpol-PP Terkait Pembiaran Café Ilegal

Halsel Haluanmalut com-Belakangan ini, perhatian publik bupati Basam Kasuba tertuju pada fenomena pembiaran sejumlah café ilegal yang terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah setempat. Ketua Barisan Pemuda rakyat Halmahera Selatan Halsel (BPR) Zulkifli R. menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menilai bahwa Bupati Basam Kasuba terkesan enggan mengambil langkah tegas, terutama dalam mencopot Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PTSP) serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.

Namun, di balik geliat perekonomian tersebut, terdapat masalah serius terkait legalitas operasional beberapa café. Banyak dari tempat usaha ini diketahui beroperasi tanpa izin resmi, alias ilegal. Kondisi ini tentu berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti ketidakpastian hukum, penghindaran pajak, hingga risiko ketertiban umum yang dapat meresahkan masyarakat sekitar.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memiliki peran strategis dalam menerbitkan izin usaha, termasuk izin operasional bagi café. Sedangkan Satpol-PP bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah, termasuk penertiban terhadap usaha yang tidak berizin.

“Zulkifli mengungkapkan lemahnya terhadap kinerja kedua instansi tersebut. Ia menilai ada indikasi pembiaran yang cukup jelas terhadap café-café ilegal yang beroperasi tanpa izin. “Seharusnya, Dinas PTSP dan Satpol-PP menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Namun kenyataannya, hal tersebut tidak terjadi,” ujarnya (5/10/2025)

Menurutnya, pembiaran ini bukan hanya soal ketidakmampuan teknis, tetapi juga kemungkinan adanya intervensi politik dan tekanan dari berbagai pihak sehingga Bupati Basam Kasuba enggan mengambil tindakan tegas dengan mencopot pejabat yang bertanggung jawab.

Ketua BPR menilai, Bupati Basam Kasuba tampak ragu dan takut untuk mencopot Kadis PTSP dan Kasatpol-PP. Ketakutan ini menurutnya berakar pada beberapa faktor, di antaranya:

Pertimbangan Politik: Pejabat-pejabat tersebut mungkin memiliki dukungan politik yang kuat sehingga Bupati enggan mengambil langkah yang bisa berimbas pada konflik politik internal.

Kepentingan Ekonomi: Ada dugaan bahwa pembiaran café ilegal berhubungan dengan kepentingan ekonomi tertentu yang melibatkan oknum-oknum berpengaruh, sehingga pengambil keputusan di tingkat atas merasa terjebak dalam situasi sulit.

Kekhawatiran Terhadap Stabilitas Pemerintahan: Mencopot pejabat strategis di tengah situasi yang cukup kompleks dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakstabilan dalam pemerintahan daerah, sehingga Bupati memilih untuk menunda atau menghindari keputusan tersebut.

Pembiaran café ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi. Dampak yang dirasakan masyarakat sangat luas, antara lain.

Kerugian Pendapatan Daerah: Pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya diperoleh dari café yang beroperasi secara resmi.

Ketidakamanan dan Gangguan Ketertiban: Café ilegal seringkali tidak mematuhi aturan ketertiban umum, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar, seperti kebisingan, perilaku tidak tertib, hingga potensi kriminalitas.

Ketidakadilan bagi Pelaku Usaha Resmi: Pelaku usaha yang sudah mengurus izin dengan benar merasa dirugikan karena harus bersaing dengan usaha ilegal yang tidak mematuhi aturan.

“Ketua BPR menegaskan, sudah saatnya Bupati Basam Kasuba menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pemerintahan. Ia mendesak agar Bupati segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kadis PTSP dan Kasatpol-PP, serta tidak segan mencopot pejabat yang terbukti lalai atau bermain mata dengan pelaku usaha ilegal,” tegas Zulkifli.

Lebih jauh, Ketua BPR juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan setiap pelanggaran usaha ilegal. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, Kabupaten Basam Kasuba dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan

“Fenomena pembiaran café ilegal merupakan gambaran nyata tantangan dalam tata kelola pemerintahan daerah yang harus segera diatasi. Ketegasan dalam pengambilan keputusan oleh Bupati Hasan ali basam kasuba sangat diperlukan agar regulasi dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga. Ketua BPR berharap, langkah-langkah nyata dapat segera dilakukan demi masa depan Kabupaten Halmahera Selatan yang lebih baik, tertib, dan berdaya saing,” pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *