Berita Terbaru

Ketua BPR Desak Bupati Copot Kepala Dinas PTSP Terkait Pembiaran Café Ilegal Bungalow 3 Yang Masih Beroperasi

Halsel Haluanmalut com-Ketua Barisan Pemuda Rakyat (BPR) Zulkifli R. mengeluarkan pernyataan keras yang mendesak Bupati segera mencopot Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Desakan ini muncul sebagai respons atas pembiaran operasi café ilegal bernama Bungalow 3 yang hingga saat ini masih terus beroperasi, meskipun telah berulang kali diprotes oleh warga dan pihak terkait.

Café Bungalow 3, yang berlokasi di pusat kota Labuha, telah lama menjadi sorotan masyarakat. Café ini diduga beroperasi tanpa izin resmi, melanggar berbagai regulasi terkait izin usaha, ketentuan kesehatan, serta peraturan tata ruang yang berlaku. Meskipun sudah banyak keluhan dan laporan masyarakat, pengelola café ini tetap bebas menjalankan bisnisnya tanpa adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah, khususnya Dinas PTSP.

Menurut Ketua BPR, pembiaran ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh Dinas PTSP. Hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah. “Kalau kita tidak menindak tegas pelanggaran seperti ini, bagaimana kita bisa menjaga keadilan dan ketertiban di daerah kita? Dinas PTSP harus bertanggung jawab atas kelalaian ini,” tegasnya dalam konferensi pers (18/10/2025).

Keberadaan café ilegal seperti Bungalow 3 membawa berbagai dampak negatif yang signifikan. Selain merugikan pelaku usaha yang taat aturan, keberadaan café ini juga menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Beberapa warga mengeluhkan gangguan kebisingan hingga jam operasional yang melanggar ketentuan. Selain itu, ada pula indikasi potensi penyalahgunaan area publik yang bisa menimbulkan masalah sosial seperti peningkatan kriminalitas.

Zulkifli R. menambahkan, “Kita harus ingat, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakatnya dari kegiatan usaha yang tidak sesuai aturan. Jika dibiarkan, hal ini akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan membuat lingkungan menjadi tidak kondusif,”

Dinas PTSP sebagai instansi yang bertanggung jawab mengeluarkan izin usaha seharusnya memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan setiap usaha yang berjalan telah memenuhi semua persyaratan legal dan teknis. Namun kenyataannya, kasus café Bungalow 3 menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan dan penegakan aturan.

Beberapa pihak menilai bahwa Kepala Dinas PTSP belum menjalankan tugasnya secara optimal. “Kalau sudah jelas ada pelanggaran, seharusnya Kepala Dinas segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penutupan Cafe bunglow 3,” ujar salah satu warga yang ikut mengomentari kasus ini.

Ketua BPR bahkan menilai bahwa kelalaian tersebut bisa saja mengindikasikan adanya permainan atau kolusi antara pengelola café dengan kepala dinas Dinas PTSP. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal ini perlu dilakukan investigasi lebih lanjut agar kasus ini bisa segera diselesaikan secara tuntas.

Berdasarkan fakta dan keluhan yang berkembang, Ketua barisan pemuda rakyat BPR Zulkifli R. secara tegas mendesak Bupati untuk segera mencopot nasir J koda Kepala Dinas PTSP. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban dan agar memberikan efek jera bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah. “Jika Kepala Dinas tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan, maka sudah sewajarnya beliau diganti dengan orang yang lebih kompeten dan tegas,” tambahnya.

Selain itu, Ketua BPR juga meminta Bupati untuk segera membentuk tim khusus guna meninjau kembali seluruh izin usaha yang dikeluarkan Dinas PTSP, guna memastikan tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari. Tim ini diharapkan mampu bekerja transparan dan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar pengawasan berjalan lebih efektif.

Hingga berita ini ditulis, Bupati belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pencopotan Kepala Dinas PTSP. Namun sumber di lingkungan pemerintah daerah menyebutkan bahwa Bupati tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PTSP, termasuk kasus café Bungalow 3.

Beberapa pejabat di lingkungan Pemda juga mengakui adanya tekanan dari masyarakat dan ketua BPR terkait masalah ini. Mereka berharap agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan nyata demi menjaga kredibilitas dan integritas pemerintahan daerah.

Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan pengawasan usaha. Mereka menginginkan suasana yang tertib dan adil bagi semua pelaku usaha, serta lingkungan yang aman dan nyaman untuk tempat tinggal dan beraktivitas.

Pelaku usaha yang taat aturan juga menyambut baik jika pemerintah mampu menindak tegas pelaku usaha ilegal. “Kami sudah lama merasa dirugikan karena harus bersaing dengan usaha yang tidak mengikuti aturan. Kami harap pemerintah bisa adil dan konsisten dalam penegakan aturan,” ujar salah satu pemilik usaha lokal.

Kasus pembiaran café ilegal Bungalow 3 membuka kembali isu krusial tentang tata kelola perizinan dan pengawasan usaha di daerah. Desakan Ketua BPR agar Bupati mencopot Kepala Dinas PTSP menandakan betapa seriusnya masalah ini dan kebutuhan akan perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan.

Penegakan hukum dan pengawasan yang tegas menjadi kunci utama agar pemerintah daerah mampu memberikan pelayanan terbaik dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Semoga pemerintah daerah segera merespons aspirasi masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkrit demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *