GPM Menduga Bupati Bassam Kasuba Takut Tutup Café Bungalow 3
Harmain Rusli, menyampaikan pernyataan sikap GPM Halsel.
Halsel Haluanmalut com-Beberapa waktu terakhir, muncul desas-desus kuat di kalangan masyarakat dan aktivis pemuda daerah bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, sengaja menunda atau bahkan menghindari penutupan Café Bungalow 3 yang diduga beroperasi melanggar izin dan norma publik. Diduga alasan utama adalah ketakutan politis yang ditebar oleh sang pemimpin untuk menjaga stabilitas tertentu di lingkup internal kekuasaan atau kelompok tertentu.
Harmain Rusli Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halsel menyatakan bahwa mereka telah menerima berbagai pengaduan dari warga sekitar Café Bungalow 3 yang merasa terganggu. Pengaduan itu mencakup:
aktivitas hiburan malam yang berlangsung larut, menyebabkan kebisingan dan gangguan lingkungan.
dugaan peredaran minuman beralkohol (baik resmi maupun tidak resmi) tanpa izin yang jelas.
operasional yang tidak sesuai dengan izin usaha yang semestinya (misalnya izin hotel, ruko, atau restoran, bukan untuk tempat hiburan).
kekhawatiran bahwa tempat tersebut telah menjadi tempat kegiatan malam yang berpotensi memicu kerawanan sosial.
“Menurut Harmain semua indikasi tersebut menunjukkan bahwa Café Bungalow 3 tidak sekadar melanggar regulasi teknis, tetapi juga norma publik dan kepentingan lingkungan masyarakat. Namun, meskipun laporan dan keluhan masyarakat sudah disampaikan ke instansi terkait — seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Polres — tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. GPM menduga bahwa Bupati Bassam Kasuba sengaja menahan diri melakukan penindakan karena takut memicu konflik politik akunya,”
Beberapa alasan yang kerap dikemukakan GPM untuk mendukung dugaan bahwa Bupati takut mengambil tindakan terhadap Café Bungalow 3 antara lain:
Keterikatan politik atau relasi kekeluargaan Café tersebut mungkin berafiliasi dengan tokoh politik, pengusaha lokal, atau orang dekat pemerintahan, yang bisa menyebabkan konflik kepentingan jika dipaksa tutup.
“Menurut GPM, kalau Bupati memang mempunyai komitmen pada kepemimpinan yang bersih dan berkeadilan, maka tindakan tegas terhadap usaha yang melanggar norma harus dijalankan, meskipun itu menyangkut pihak yang dekat. Menurut mereka, penegakan hukum harus bersifat imparsial dan konsisten ucap,” armain.
Kebutuhan Penegakan, Transparansi, dan Akuntabilitas Dalam rangka memastikan pemerintahan yang kredibel, GPM menyerukan hal-hal berikut:
Audit izin Café Bungalow 3 — Semua izin (izin lokasi, izin usaha, izin lingkungan, izin keramaian, dan izin minuman jika ada) perlu dievaluasi dan diteliti ulang. Bila terbukti ada ketidaksesuaian atau pelanggaran, izin harus dicabut.
Penindakan tegas oleh Satpol PP dan aparat penegak hukum Bila pelanggaran jelas, maka penutupan sementara atau permanen café dan sanksi administratif harus diterapkan tanpa pandang bulu.
Pemanggilan Bupati oleh DPRD / Panitia Khusus Sebagai lembaga pengawas, DPRD dapat memanggil Bupati dan meminta penjelasan publik tentang sikapnya terhadap Café Bungalow 3.
Pelibatan masyarakat Pemerintah harus membuka ruang dialog dengan warga setempat yang merasa dirugikan, serta menerima masukan untuk menyusun regulasi lokal yang lebih tegas mengatur operasional hiburan malam.
Transparansi data dan keputusan Semua dokumen izin, laporan pengaduan, hasil investigasi, dan keputusan harus dapat diakses publik agar tidak muncul kecurigaan adanya intervensi politik di balik penanganan kasus.
Jika Bupati Bassam Kasuba tetap tidak mengambil tindakan tegas, GPM memandang bahwa beberapa konsekuensi negatif bisa muncul:
Erosi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, khususnya citra bahwa pemimpin “lemah” terhadap pelanggaran.
Persepsi pilih kasih / diskriminasi bahwa penegakan hukum hanya berlaku terhadap usaha kelas bawah atau kelompok yang tidak punya dukungan politik.
Potensi konflik sosial antara warga yang resah dengan pendukung café apabila terjadi tindakan sepihak di masa mendatang.
Moral hazard pelaku usaha lain bisa terlena bahwa mereka bisa beroperasi dengan melanggar peraturan tanpa konsekuensi, karena ada perlindungan politis.
“Harmain menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintahan bukan semata oposisi, melainkan adalah bentuk kontrol sosial dalam demokrasi. Jika Bupati Bassam Kasuba ingin memimpin dengan legitimasi moral, ia tidak boleh “takut” mengambil keputusan yang tidak populer, tapi benar secara hukum dan etika ujarnya,”
“Karenanya, GPM meminta agar Bupati segera bertindak: tutup Café Bungalow 3 jika terbukti melanggar; berlakukan kebijakan yang sama terhadap usaha lain tanpa pandang bulu; dan tunjukkan bahwa kepemimpinan beliau berani, adil, dan menjunjung prinsip keadilan bagi masyarakat luas tegas,” armain.
Semoga narasi ini bisa menjadi landasan kritik konstruktif dan dorongan bagi masyarakat, media, dan lembaga pengawas untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan Halsel. (Red)





