Berita Terbaru

Diduga Tukar Hasil Visum, Dua Oknum Penyidik Polres Halmahera Selatan Diadukan ke Propam

Dua oknum penyidik polres Halsel dilaporkan ke propam (foto istimewa)

Halsel – haluanmalut.com. Dua oknum penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Uatara. Dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus penganiayaan.

Laporan tersebut diajukan pada Senin (13/4/2026) dengan nomor STPL/04/III/2026/Sipropam. Oknum yang dilaporkan masing-masing berinisial Aipda YB yang bertugas di Unit I Pidana Umum dan Bripka MD selaku Kaur Mintu Sat Samapta. Keduanya diduga tidak menjalankan proses penyidikan secara profesional dalam perkara yang dilaporkan oleh korban.

Koordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan medis dan mengantongi hasil Visum Et Repertum sebagai alat bukti sah. Namun, dalam proses penyidikan, ia menemukan adanya dugaan kejanggalan terkait penggunaan hasil visum tersebut.

“Diduga terdapat indikasi bahwa hasil visum telah ditukar, dimanipulasi, atau tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh penyidik,” ujar Ringgo kepada wartawan pada Selasa (14/04)

Ia menjelaskan, kondisi tersebut mengakibatkan fakta luka yang dialami korban tidak tergambar secara akurat dalam dokumen visum. Hal ini dinilai berpotensi mengaburkan unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani.

Menurut Ringgo dirinya mengalami luka pecah di bagian dalam bibir, namun dalam hasil visum yang dikeluarkan justru disebutkan luka pada bagian wajah. Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan pengabaian terhadap alat bukti yang diajukan oleh pihak korban.

“Upaya untuk meminta transparansi dan klarifikasi kepada penyidik tidak mendapatkan respons yang jelas dan profesional,” tambahnya.

Ia juga menduga adanya indikasi ketidaknetralan penyidik dalam menangani perkara tersebut, yang berpotensi merugikan posisi hukum korban serta mencederai rasa keadilan.

Atas dasar itu, pihak pelapor menilai tindakan oknum penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri, khususnya terkait profesionalitas, kejujuran, dan transparansi.

Selain itu, juga diduga terjadi penyalahgunaan wewenang serta manipulasi atau pengaburan alat bukti.

Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berdampak serius terhadap proses penegakan hukum. Selain berpotensi membuat pelaku lolos dari jerat hukum, perkara juga dapat dikenakan pasal yang lebih ringan dari semestinya.

“Hal ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Ringgo

Dalam laporannya, pihak pelapor mendesak Propam Polres Halmahera Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang terlibat, serta mengusut dugaan manipulasi visum secara transparan dan independen.

Selain itu, pelapor juga meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran. Audit ulang terhadap seluruh proses penyidikan juga dinilai perlu dilakukan guna memastikan tidak adanya penyimpangan prosedur.

Pihaknya turut meminta jaminan perlindungan hukum bagi korban serta pemulihan hak-haknya. Transparansi hasil pemeriksaan kepada pelapor juga menjadi salah satu tuntutan dalam laporan tersebut.

Ringgo menegaskan, apabila laporan tidak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Polda Maluku Utara, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, hingga Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.

Selain itu, ia menyatakan akan membuka kasus ini ke publik secara luas sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum.

Diketahui, Ringgo Larengsi merupakan korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar. Kasus ini kini menjadi perhatian dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berkeadilan.

Hingga berita ini dipublis media ini Masi upaya konfirmasi dugaan kedua oknum tersebut untuk dimintai klarifikasi

(Ay/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *