Gegara Kades Kubung Kepala Inspekturat Ilham Abubakar Terancam Pidana, Penyidik Polres Halsel Diseret Dalam Hasil Fisum
Oplus_16908288
Halsel– haluanmalut.com. Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Uatara. Ilham Abubakar, kian memanas. Selain terancam jeratan pidana, proses penanganan perkara ini juga menuai sorotan setelah muncul dugaan kejanggalan dalam hasil Visum Et Repertum (VER) yang digunakan dalam penyidikan.
Koordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larensi, secara resmi melaporkan oknum penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) ke Propam terkait hasil visum tertanggal 16 Juni 2025 yang seharusnya visum tersebut tertanggal 15 Mei 2025
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, khususnya terkait hasil visum yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi luka yang dialaminya.
Peristiwa ini bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Garda Kubung Menggugat di depan Kantor Inspektorat Halsel. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Inspektorat segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh Kepala Desa Kubung, Masbul H. Muhamad.
Dalam aksi tersebut, terjadi ketegangan antara Ringgo selaku koordinator lapangan dengan Kepala Inspektorat Ilham Abubakar. Adu argumen yang memanas berujung pada kontak fisik yang menyebabkan Ringgo mengalami luka pada bagian dalam bibir.
“Atas kejadian itu, saya langsung melakukan pemeriksaan medis pada taggal 15 Mei 2025 dan mengantongi hasil visum sebagai alat bukti sah, bukan visum tertanggal 16 Juni ,” ungkap Ringgo. Selasa (14/04).
Namun, dalam proses penyidikan, Ringo mengaku menemukan adanya kejanggalan. Ia menilai hasil visum yang digunakan tidak mencerminkan kondisi luka yang sebenarnya.
“Diduga terdapat indikasi bahwa hasil visum telah ditukar, dimanipulasi, atau tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh penyidik karena waktu saya visum pada taggal 15 Mei 2025 sementara visum yang di gunakan dalam persidangan tertanggal 16 Juni 2025 kn aneh ,” tegasnya.
Merasa dirugikan, Ringgo kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut ke Propam Polres Halsel.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan. Selain dugaan penganiayaan, masyarakat juga menyoroti isu utama yang melatarbelakangi aksi, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh Kepala Desa Kubung.
Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum dapat menangani kedua persoalan tersebut secara objektif dan tanpa intervensi. Transparansi dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Ringgo juga menghimbau masyarakat jika terjadi kasus serupa usahakan kawal hasil visum karna itu hak pasien, pihak rumah sakit juga tidak serta merata mengikuti keinginan pihak kepolisian. Tutup Ringgo
(Ay/Red)






