Temuan BPK 14 Milyar, Belanja Modal Irigasi, Jaringan Dinas PUPR Halsel
Halsel – haluanmalut.com. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang dianggarkan pada Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp 14.373.785.260.30 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halmahera Selatan (Halsel) ditemukan bermasalah.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) Nomor : 16.B/LHP/XIX.TER/5/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Dalam Hasil pemeriksaan terhadap anggaran dan realisasi belanja daerah diketahui terdapat kesalahan penganggaran belanja modal aset tetap lainnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yaitu pada pekerjaan pemeliharaan jalan.
Atas realisasi tersebut, tidak sesuai klasifikasi dan seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
karena aset tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
LHP BPK tersebut juga menerangkan uraian kegiatan berdasarkan masing-masing besaran nilainya yakni, kegiatan enanganan Long Segment Ruas Jalan Labuha – Belang-Belang, Rp 9.491.000.000,00
serta Rehabilitasi Pemeliharaan Berkala Jalan dalam Kota Labuha
Rp 4.882.785.260,30.
Dari jumlah kegiatan tersebut, BPK menemukan terdapat kesalahan penganggaran jika dijumlahkan maka hasil keseluruhannya yaitu Rp.14.373.785.260,30.
Meski demikian, hasil wawancara dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Ketua dan Anggota TAPD diperoleh informasi bahwa proses penyusunan RKA-SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD. Namun TAPD tidak melakukan verifikasi atas RKA yang disampaikan oleh SKPD.
Dalam LHP BPK tersebut juga menyebutkan bahwa, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran di Bagian Bab I pada Huruf E angka 1 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas antara lain menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD.
“Dan Huruf K Tim Anggaran Pemerintah Daerah angka 3 menyatakan bahwa TAPD mempunyai tugas antara lain melakukan verifikasi RKA-SKPD dan melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD,” demikian yang tertulis dalam salinan LHP BPK dikantongi media ini.
Sementara Bab II huruf D pada angka 2 huruf b butir 1 menyatakan bahwa Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain.
Kemudian Angka 3 huruf a menyatakan bahwa Belanja Modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah, dan batas minimal kapitalisasi aset.
Hingga berira ini dipublish, upaya konfirmasi media ini kepada Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PUPR masih terus dilakukan.
(ongen)






