Diduga Halangi Penegakan Hukum, Kades Kubung Dikecam karena Intimidasi Tim Jaksa
Advokat Djabarudin, S.H.,
Halsel – haluanmalut.com, Proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), nyaris terhambat oleh aksi intimidasi sekelompok orang yang diduga kuat merupakan suruhan Kepala Desa (Kades) Kubung, Masbul Hi. Muhammad.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, saat tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, advokat pendamping pelapor dan pihak pelapor turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan proyek-proyek Desa yang dilaporkan bermasalah. Namun, mereka justru diadang dan diintimidasi oleh sejumlah orang yang ditengarai bertindak atas perintah langsung dari Kades, yang saat ini menjadi terlapor dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024.
Tindakan penghadangan ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, terutama praktisi hukum. Salah satunya, Advokat Djabarudin, S.H., menyebut insiden tersebut sebagai bentuk serius penghalangan hukum atau obstruction of justice yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami mengecam keras tindakan Kepala Desa Kubung dan kelompoknya yang diduga secara sadar menghalangi investigasi lapangan oleh pihak Kejaksaan dan kami sebagai advokat. Ini bukan hanya tindakan arogansi, tetapi sudah masuk kategori obstruction of justice. Harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegas Djabarudin.
Ia menilai, penghadangan terhadap tim peninjau lapangan merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi negara, khususnya Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang menjalankan tugas berdasarkan hukum.
“Ini bukan semata soal dugaan korupsi. Ini sudah menyangkut penghinaan terhadap aparat penegak hukum dan upaya pembungkaman pelapor. Kalau dibiarkan, ini bisa menciptakan preseden buruk dan menanamkan ketakutan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Dari informasi yang dihimpun, laporan dugaan penyimpangan DD di Desa Kubung mencakup berbagai ketidaksesuaian antara realisasi proyek fisik dan besaran anggaran dalam dokumen APBDes. Diduga juga terdapat praktik tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
Meski sempat mendapatkan tekanan dan intimidasi, Djabarudin menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
“Kami tetap komitmen menuntaskan persoalan ini sampai ke pengadilan. Intimidasi tidak akan membungkam suara keadilan. Semua pihak yang menghalangi proses hukum, baik pelaku langsung maupun aktor intelektual, harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” ujarnya.
Pelapor dalam kasus ini merupakan warga Desa Kubung sendiri, yang berharap agar Kejaksaan tetap konsisten dan tidak tunduk pada tekanan, baik dari kekuatan politik maupun Aparat Desa.
Insiden ini menjadi peringatan serius bahwa upaya menghalangi atau mengintimidasi aparat hukum bukan hanya mencederai konstitusi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan supremasi hukum di Halsel.
(Nengo)





