Berita Terbaru

Polemik Klaim Lahan di Kawasi, Praktisi Hukum Tegaskan Transaksi Sudah Selesai dan Masuk Ranah Perdata

Halsel – haluanmalut.com.  Polemik penyelesaian klaim lahan Alimusu La Damili di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara kembali mencuat. Praktisi hukum Maluku Utara, Ismid Usman, SH, menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa perdata yang penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum.

Dalam keterangannya, Ismid menjelaskan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh Alimusu berkaitan dengan proses jual beli lahan antara pemilik lahan, Arifin Saroa, dan pihak perusahaan. Ia menegaskan, proses transaksi tersebut telah selesai dan sah secara hukum sejak tahun 2024.

Menurutnya, sebelum transaksi dilakukan, pihak perusahaan telah memastikan status lahan dengan mendatangi langsung Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa. Dalam pertemuan tersebut, Arifin menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan miliknya, bukan milik Alimusu, serta telah dikelola sebagai kebun sejak tahun 1990-an.

“Berdasarkan keterangan itu, perusahaan kemudian melanjutkan proses pembelian lahan dengan Arifin Saroa. Artinya, secara administrasi dan fakta di lapangan, transaksi dilakukan dengan pihak yang diakui sebagai pemilik,” ujar Ismid.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah muncul klaim dari Alimusu, perusahaan telah memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Dalam pertemuan tersebut, Alimusu disebut mengakui bahwa lahan tersebut milik Arifin Saroa dan menyetujui proses penjualan oleh Arifin kepada perusahaan.

“Proses jual beli telah dilakukan antara Arifin Saroa sebagai penjual dan perusahaan sebagai pembeli, serta telah dibayarkan dan dibebaskan sejak 2024. Namun saat dilakukan pembersihan lahan, kegiatan tersebut dicegah oleh pihak Alimusu dengan alasan lahan belum terbayarkan,” jelasnya.

Ismid menegaskan bahwa berdasarkan fakta tersebut, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran tambahan kepada Alimusu. Ia menyebut, persoalan klaim kepemilikan kini sepenuhnya menjadi urusan antara Alimusu dan Arifin Saroa.

“Ini bukan lagi urusan perusahaan. Jika ada sengketa, maka itu adalah persoalan antara Alimusu dan Arifin Saroa terkait kesepakatan atau klaim kepemilikan lahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ismid menilai bahwa klaim yang diajukan Alimusu berpotensi mengandung kepentingan pribadi yang dibalut dengan narasi kepentingan kelompok. Hal ini dinilai dapat memicu opini negatif terhadap pihak perusahaan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Klaim tersebut tidak dapat dibenarkan jika mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas. Ada indikasi kepentingan tertentu yang diselipkan dalam persoalan ini,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa sengketa ini murni berada dalam ranah perdata. Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan disarankan menempuh jalur hukum melalui pengadilan guna memperoleh kepastian hukum.

“Pengadilan adalah forum yang tepat untuk menguji fakta dan menentukan benar atau tidaknya suatu peristiwa hukum. Hindari membangun opini atau melakukan aksi yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” pungkasnya.

(Ay/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *