Berita Terbaru

Pemilu BEM Unsan Bacan Diwarnai Cacat Berkas dan Ketidaknetralan KPUM

Albar Pati Firdaus, mahasiswa fakultas pertanian.

HalselHaluanMalut – Angin demokrasi kampus Universitas Nurul Hasan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tengah berembus getir. Di balik semarak pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), muncul gelombang gugatan dari tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Afrisal Kasim – Jihan Conoras.

Albar Pati Firdaus, perwakilan tim pemenangan paslon 02, menyatakan akan mengajukan banding resmi ke Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM). Ia menuding KPUM meloloskan Paslon nomor urut 01, Yolden Boeng – Jefika Tomodi, meski berkas pencalonannya belum memenuhi syarat administratif sebagaimana yang tercantum dalam BAB II Pasal 2 Tata Tertib Pemilu BEM Unsan.

Albar membeberkan beberapa kekurangan dalam berkas Paslon 01, antara lain:

Surat rekomendasi Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) tanpa stempel resmi organisasi

Kartu Rencana Studi (KRS) tidak dilampirkan

Tidak menyertakan surat pernyataan bermaterai Rp10.000

Pas foto 3×4 berwarna berlatar merah tidak disertakan sebanyak 2 lembar

Surat pengunduran diri dari Ketua Umum SMI Bacan tidak dibubuhi materai

Sejumlah kejanggalan administratif lainnya

“Paslon 01 seolah menganggap syarat itu tak berlaku bagi mereka. Anehnya, KPUM justru meloloskan berkas tersebut. Kami menduga ada keberpihakan,” ujar Albar dengan nada kecewa, Jumat (1/8/2025).

Nada serupa juga disampaikan Hasani, anggota tim lainnya. Dalam unjuk rasa yang digelar sebelumnya, ia mengutip pernyataan Ketua Divisi Verifikasi KPUM yang menyebut bahwa karena hanya dua paslon yang maju, maka proses verifikasi berkas hanya sebatas pengisian formulir tanpa pengecekan menyeluruh.

“Mereka buat aturan, lalu mereka yang melanggar. Ini pelanggaran terhadap kode etik dan mekanisme Mubes,” tegas Hasani.

Ia menuntut KPUM membuka kembali seluruh berkas Paslon 01 dan melakukan verifikasi ulang secara transparan. Jika tidak, timnya mengancam akan membawa persoalan ini ke Senat Mahasiswa atau bahkan ke Rektor Unsan.

Menurut Hasani, proses ini bukan sekadar ritual mubes, melainkan latihan kedisiplinan menghadapi dunia nyata.

“Pemberkasan seperti ini akan kita temui saat melamar kerja, ikut seleksi PPPK atau PNS. Kalau dari sekarang saja kita abai, bagaimana saat menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya?” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPUM Naim Yunus saat dimintai klarifikasi mengakui adanya kelemahan dalam proses administrasi. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang terjadi.

“Terkait berkas Paslon 01, setelah proses penghitungan suara memang saya kroscek kembali satu per satu. Jika pihak Paslon 02 merasa dirugikan, silakan ajukan banding ke KPUM, Senat, atau Rektor. Itu hak demokrasi mereka, dan kami siap menerima,” jelas Naim mengakhiri.

(Red|Tim)