Berita Terbaru

Cacat Administrasi dan Dugaan Rangkap Jabatan Bayangi Pemilihan BEM Unsan Bacan

Jefika Tomodi, calon wakil presiden dari pasangan nomor urut 1, diduga masih aktif menjabat sebagai Ketua Umum SMI Cabang Bacan, yang ditandai dengan coretan hitam. (Foto: dok. Istimewa)

HALSEL, HaluanMalut – Pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diwarnai dugaan pelanggaran aturan oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon). Jefika Tomodi, calon wakil presiden dari pasangan nomor urut 1, diduga masih aktif menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Bacan saat mencalonkan diri.

Informasi ini diungkap oleh sumber terpercaya kepada haluanmalut.com, Selasa, 29 Juli 2025. Menurut sumber tersebut, Jefika belum mengundurkan diri dari jabatan ketua SMI saat mendaftarkan diri sebagai calon, yang berpotensi melanggar aturan organisasi.

“Seharusnya ada surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum SMI sebelum mendaftar sebagai calon wakil presiden BEM Unsan,” kata sumber itu.

Aturan organisasi secara umum, baik di tingkat kampus maupun nasional, mengharuskan kandidat mengundurkan diri dari jabatan eksternal sebelum mencalonkan diri di struktur BEM. Tujuannya adalah mencegah rangkap jabatan yang dapat memunculkan konflik kepentingan dan melemahkan independensi organisasi mahasiswa.

Hasani Hasan, Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Perikanan Budidaya Unsan, ikut bersuara. Ia menyoroti kelemahan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Unsan dalam proses verifikasi.

“Jika benar Jefika masih menjabat sebagai Ketua Umum organisasi eksternal, itu melanggar prinsip demokrasi kampus. KPUM harus bertanggung jawab atas kelalaian ini,” tegasnya.

Hasani juga merujuk pada aturan dalam AD/ART Unsan, khususnya Bab VI Pasal 14 Bagian IV Poin D, yang melarang rangkap jabatan dalam organisasi intra kampus. Namun, belum ada kejelasan soal penerapan aturan terhadap jabatan di organisasi eksternal.

Selain dugaan rangkap jabatan, Paslon nomor urut 1 juga diduga melakukan pelanggaran administrasi. Beberapa rekomendasi dukungan dari Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) dinilai cacat karena tidak disertai cap resmi. Di antaranya rekomendasi dari PGSD dan HIMAPRO.

Yang lebih mencolok, rekomendasi dari HIMAPRO mencantumkan tahun 1448 Hijriah, yang jika dikonversi ke kalender Masehi jatuh pada tahun 2026—padahal saat ini masih 2025.

“Ini jelas aneh. Tahun rekomendasinya salah. Bagaimana mungkin KPUM meloloskan berkas seperti itu?,” ujar salah satu mahasiswa.

Pemungutan suara pemilihan BEM Unsan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Dengan mencuatnya dugaan pelanggaran ini, tekanan terhadap KPUM untuk bertindak sesuai aturan semakin kuat. Banyak mahasiswa mendesak adanya klarifikasi terbuka dan langkah tegas agar kepercayaan terhadap proses demokrasi kampus tidak runtuh.

(Tim|Red)