Mahasiswa STAI Akhiraat Labuha Demo Tolak Rektor Baru
Aksi berlangsung di halaman kampus STAI Alkhairaat Labuha. (Foto: Ongen)
Halsel, haluanmalut.com – Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Kabupaten Halmahera Helatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi unjuk rasa didepan kampus menolak M. Thoriq Kasuba sebagai rektor baru yang tidak memenuhi kriteria, Selasa (20/5/2025).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penunjukan M. Thoriq Kasuba sebagai Rektor STAI Alkhairaat Labuha yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Aksi yang berlangsung di halaman kampus STAI Alkhairaat Labuha itu, diwarnai dengan orasi, pembacaan pernyataan sikap dan pengibaran spanduk penolakan. Para mahasiswa menyatakan bahwa langkah pengangkatan M. Thoriq Kasuba tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan keputusan resmi yayasan serta regulasi dari Kementerian Agama.
Penolakan ini, didasarkan pada surat dari Senat STAI Alkhairaat Labuha Nomor 012.A.1/S/STAIA/-A/2025 tentang permohonan penolakan terhadap penetapan Ketua STAI. Surat tersebut kemudian ditanggapi oleh Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah VIII dengan penegasan bahwa:
Kopertais tidak memiliki kewenangan untuk menolak keputusan pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (PTKIS) di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Kopertais hanya memiliki fungsi penilaian dan pengawasan terhadap proses penetapan pimpinan PTKIS sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen resmi, Ketua STAI Alkhairaat Labuha yang sah saat ini adalah Dr. Mahfudz Kasuba, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Alkhairaat Halmahera Selatan Nomor 037/YA-HS/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025.
Salah satu orator aksi, Indra, menyampaikan bahwa mahasiswa menolak keras intervensi dalam proses penetapan pimpinan kampus. Ia menyebut bahwa meski Kopertais sudah memberikan penjelasan resmi, upaya untuk mendorong M. Thoriq Kasuba tetap dilakukan secara paksa.
“Surat dari Kopertais sudah sangat jelas menyatakan bahwa keputusan yayasan adalah sah. Tapi mengapa masih saja ada upaya untuk memaksakan M. Thoriq Kasuba menjadi rektor? Ini yang kami tolak,” tegas Indra.
Indra juga menambahkan bahwa secara administratif, M. Thoriq Kasuba dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pimpinan kampus.
“Ada syarat masa bakti minimal Lima Tahun dan kepemilikan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) yang harus dipenuhi. Jika syarat ini tidak lengkap, maka proses pengangkatan menjadi cacat secara hukum,” ujarnya.
Sehingga itu, mahasiswa mendesak Yayasan Alkhairaat dan Kementerian Agama agar menjunjung tinggi asas legalitas dan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan di lingkungan kampus. Mereka menilai bahwa tindakan sepihak dalam pengangkatan pimpinan dapat merusak integritas institusi dan menciptakan konflik berkepanjangan.
Sementara itu, aksi yang berlangsung selama beberapa jam ini berjalan dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Namun, para mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses ini, hingga tercapai keputusan yang adil dan sesuai aturan.
“Kampus adalah tempat mencetak generasi ilmiah, bukan arena tarik-menarik kepentingan politik dan kekuasaan. Kami akan terus bersuara demi menjaga marwah institusi pendidikan ini,” tutup Indra dalam pernyataannya.
(Ongen)





