Status ECO Fillage Dalam Tanda Tanya: Apakah Milik Harita, Pemda, Ataukah Pemdes Kawasi!
Halsel – haluanmalut.com. Kunjungan ondesport Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama sejumlah awak media ke Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Uatara. Mengungkap sejumlah fakta mencengangkan terkait status desa dan keberadaan Ecovillage yang selama ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. (28/11/2025)
Penelusuran langsung tersebut menemukan bahwa banyak warga hidup dalam kebingungan mengenai siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan penuh atas Desa Kawasi. Dominasi industri yang sangat kuat membuat sebagian masyarakat merasa seolah-olah desa tersebut tidak lagi berada di bawah kendali pemerintah desa, tetapi berada dalam pengaruh besar perusahaan.
BARAH menegaskan bahwa secara hukum, Desa Kawasi adalah milik masyarakat dan berada di bawah otoritas pemerintah desa, bukan milik perusahaan mana pun. Namun kondisi lapangan menunjukkan bahwa banyak aspek kehidupan desa tampak lebih dipengaruhi oleh aktivitas perusahaan dibandingkan oleh pemerintahan desa.
,“Ketika kami turun langsung, kami melihat jelas bahwa sebagian fungsi pemerintahan desa seolah-olah diambil alih situasi industri. Ini membuat warga bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang mengatur desa ini?” ujar Ketua BARAH, Ady Ngelo.
Salah satu temuan paling signifikan adalah soal Ecovillage—kawasan hunian modern dan tertata rapi yang selama ini dianggap sebagai ikon pemukiman baru di wilayah tersebut. BARAH menemukan bahwa masyarakat tidak mengetahui secara pasti apakah Ecovillage merupakan:
aset pemerintah desa,
investasi pemerintah daerah,
atau sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh perusahaan.
Hasil observasi BARAH dan awak media menunjukkan bahwa Ecovillage sebenarnya dikelola penuh oleh perusahaan, baik dari sisi fasilitas, akses, maupun pengawasan. Tidak ada indikasi bahwa kawasan tersebut merupakan aset desa atau milik masyarakat Kawasi.
“ Kami harus sampaikan apa adanya. Ecovillage bukan milik desa. Semua yang kami lihat, dari pengelolaan hingga akses, berada di bawah perusahaan. Ini harus diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman publik. ” ungkap salah satu warga kepada media ini yang ikut dalam ondesport tersebut.
Lebih jauh, BARAH menemukan fakta lain yang mempertegas bahwa Ecovillage bukan representasi wilayah desa: imam dan pendeta masih memilih tinggal serta berkegiatan di Desa Kawasi lama dan tidak mau pindah ke Ecovillage.
Hal ini menandakan bahwa secara sosial, masyarakat dan tokoh agama tidak menganggap Ecovillage sebagai bagian dari struktur desa, tetapi sebagai kawasan terpisah yang berdiri atas kepentingan industri, bukan kebutuhan warga.
Ady meminta pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pihak perusahaan untuk membuka secara jujur status kepemilikan dan kewenangan di Kawasi. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi terus memicu keresahan sosial.
“ Warga harus tahu desa ini milik siapa, siapa yang berwenang mengatur, dan Ecovillage itu statusnya apa. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton di atas tanahnya sendiri. ” tegas Ady Ngelo.
Dalam wawancara di lokasi, warga mengungkapkan keresahan yang sama. Mereka ingin kejelasan terkait:
batas wilayah desa,
hak akses warga,
peran pemerintah desa,
dan hubungan antara desa serta perusahaan.
“ Kami tinggal di sini, tapi banyak hal tidak kami ketahui. Desa ini terasa seperti bukan milik kami lagi. ” keluh salah satu warga.
BARAH menegaskan bahwa laporan lengkap temuan lapangan ini akan segera disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola desa dan dampak industri di Kawasi
(Ay/Red))





