GPM Halsel Tuding PT RKA Langgar Hukum, PHK Sepihak Rugikan Pekerja Lokal
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli.
Halsel — haluanmalut.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menuding PT Rimba Kurnia Alam (RKA) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua pekerja lokal, tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menyebut bahwa tindakan PT RKA bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencerminkan pengabaian serius terhadap regulasi ketenagakerjaan dan operasional pertambangan.
“Kami menilai PT RKA telah melanggar aturan dasar ketenagakerjaan dan peraturan operasional pertambangan yang seharusnya menjadi pedoman. PHK sepihak ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hak pekerja lokal,” tegas Harmain.
Dugaan pelanggaran itu dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan penting, di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan PHK dilakukan melalui perundingan bipartit. Jika tak tercapai kesepakatan, harus diselesaikan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 151).
PP No. 35 Tahun 2021, yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelum PHK, serta pemberian pesangon dan hak lainnya kepada pekerja.
Tak hanya soal ketenagakerjaan, GPM Halsel juga menyoroti pengabaian terhadap aspek sosial dan lingkungan yang seharusnya dipenuhi sesuai izin usaha pertambangan.
“Perusahaan tambang wajib tunduk pada seluruh regulasi, termasuk perlindungan tenaga kerja dan dampak sosial-lingkungan. Jika ini diabaikan, dampaknya bisa meluas ke masyarakat sekitar,” ujar Harmain.
DPC GPM Halsel mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, agar segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
“Kami mendesak Pemda untuk tidak tinggal diam. Tindakan tegas harus segera diambil agar hak-hak pekerja tidak terus diinjak dan operasi pertambangan berjalan sesuai aturan,” pungkas Harmain.
(Nengo)






