Berita Terbaru

Kunjungan Wapres dan Ancaman Ekologis di Maluku Utara

Afrisal Kasim

Afrisal Kasim (Foto: Istimewa Haluan Malut)

Oleh: Afrisal Kasim, Kabid Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan

OPINIHaluanMalut – Rencana kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Provinsi Maluku Utara pada 15 Oktober 2025 menuai beragam respons dari kalangan masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan. Kunjungan ini, yang disebut-sebut sebagai bagian dari agenda nasional percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi di kawasan Timur Indonesia, justru memunculkan kekhawatiran akan dampak ekologis jangka panjang yang dapat ditimbulkan.

Agenda kunjungan mencakup tiga daerah strategis: Pulau Morotai, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Timur. Ketiga wilayah ini menyimpan potensi besar, baik dari sisi sumber daya alam, geopolitik, maupun perkembangan ekonomi.

Namun di sisi lain, kawasan-kawasan ini juga menyimpan catatan panjang terkait konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan maraknya investasi ekstraktif yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat dan ekosistem lokal.

Sebagai bagian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan, kami memandang bahwa kunjungan ini tidak bisa dilepaskan dari agenda besar perluasan investasi yang selama ini berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam secara masif.

Di balik narasi “pemerataan pembangunan”, tersimpan potensi besar pengabaian terhadap keberlanjutan ekologis dan hak-hak masyarakat lokal yang selama ini menjadi penjaga hutan, laut, dan tanah adat.

Kunjungan Wakil Presiden harus dibaca secara kritis sebagai bagian dari proses legitimasi politik atas keberlanjutan proyek-proyek industri ekstraktif, khususnya pertambangan dan kawasan industri skala besar yang kini menjamur di berbagai wilayah Maluku Utara. Bukannya memperkuat perlindungan lingkungan hidup, proyek-proyek tersebut justru memperparah ketimpangan sosial dan mempercepat degradasi ekologis.

Sebagai contoh, di sejumlah wilayah Halmahera, aktivitas tambang nikel dan pembangunan kawasan industri telah menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya. Hutan-hutan digunduli, sungai-sungai tercemar, dan tanah ulayat beralih fungsi tanpa proses konsultasi yang adil dan transparan. Model pembangunan seperti ini jelas bertentangan dengan semangat keadilan ekologis dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

Kami menilai bahwa keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat investasi masuk atau infrastruktur dibangun, tetapi harus dilihat dari seberapa besar kesejahteraan rakyat meningkat tanpa mengorbankan kelestarian alam. Maluku Utara bukan hanya gudang sumber daya alam, tetapi juga rumah bagi ribuan komunitas lokal yang menggantungkan hidup dari laut, hutan, dan tanahnya.

Jika pembangunan hanya melayani kepentingan elite dan korporasi, maka Maluku Utara akan kehilangan jati dirinya sebagai gugusan pulau hijau yang kaya akan kehidupan dan budaya. Oleh karena itu, kami menyerukan agar pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen sipil bersikap kritis dan tidak larut dalam euforia pembangunan yang hanya dibungkus kata “pemerataan”.

Kunjungan Wakil Presiden harus dijadikan momentum untuk menagih komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah timur Indonesia.

Pemerintah pusat tidak boleh menutup mata terhadap dampak lingkungan yang selama ini ditimbulkan oleh investasi berskala besar yang tidak berorientasi pada keberlanjutan.

Pada akhirnya, kita semua dihadapkan pada pilihan yang fundamental: apakah akan terus mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengorbankan lingkungan, atau mengambil langkah korektif dengan membangun sistem ekonomi yang berkelanjutan, adil, dan berpihak kepada rakyat.

Maluku Utara bukan tanah kosong. Ia adalah ruang hidup. Ia bukan proyek investasi, melainkan warisan ekologis yang wajib dijaga untuk anak cucu kita di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *