Berita Terbaru

Kehadiran Harita Nikel Dinilai Merusak Permukiman Warga: Relokasi Adalah Skema  Perampasan Hak Hidup dan Penindasan

Oplus_16908288

Halsel – haluanmalut.com. Warga Desa Tua Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, kembali menyuarakan keresahan atas dampak aktivitas industri Harita Nikel yang dinilai merusak lingkungan permukiman mereka. Keluhan tersebut terungkap dalam pantauan langsung media haluanmalut.com pada Minggu (23/11/2025).

Warga keluhkan banjir setinggi lutut orang dewasa yang berulang setiap musim hujan, disertai endapan lumpur yang menutupi rumah dan jalan desa. Mereka menilai kondisi tersebut terjadi akibat aktivitas perusahaan yang berada di belakang Desa Tua, termasuk dugaan pelepasan bendungan saat hujan deras.

Keluhan disampaikan oleh warga yang masih bertahan di Desa Tua Kawasi. Harita Nikel menjadi pihak yang disebut terkait perubahan kondisi lingkungan, sementara pemerintah daerah Halmahera Selatan dan Provinsi Maluku Uatara bungkam dengan kondisi masyarakat kawasi.

Fenomena banjir disebut warga mulai terjadi setelah operasi dan perluasan area perusahaan, terutama sejak penggusuran di bagian belakang kampung. dan penutupan jembatan merah oleh pihak Harita yang sebelumnya menjadi akses aktifitas masyarakat pada umumnya.

Peristiwa ini berlangsung di Desa Tua Kawasi, khususnya kawasan Kompleks Jembatan Merah yang berada dekat dengan lokasi operasi Harita Nikel dan bendungan perusahaan.

Menurut warga, sebelum perusahaan beroperasi, banjir terjadi tidak separah saat ini. Mereka menilai aktivitas pembukaan lahan, penggusuran di belakang kampung, serta sistem drainase yang berubah akibat kegiatan perusahaan menjadi penyebab utama banjir yang kini sulit dikendalikan.

Warga juga menolak relokasi ke perumahan Eco Village karena status kepemilikan lahan dinilai tidak jelas. Mereka menyebut kawasan Eco Village berada dalam wilayah IUP perusahaan, sehingga muncul kekhawatiran akan digusur kembali di kemudian hari.

” Kami akan tetap menduduki dan menempati desa ini karena disinilah kehidupan kami, memang pihak Harita berulang kali mendatangi dan mencoba meyakin kami agar kami yang tersisa ini mau direlokasi ke perumahan bahkan di janjikan jika semua warga yang bertahan mau pindah akan di dijamin perbulan 10 juta tapi kami menolak karena itu kebohongan agar Harita segera menguasai desa tua ini. ” Ujar warga yang meminta namanya tidak dipublis

Banjir dan lumpur tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan kenyamanan hidup. Warga menyebut relokasi justru dianggap sebagai upaya memperluas penguasaan perusahaan terhadap Desa Tua untuk kebutuhan penampungan ore dan pembangunan Jeti.

Selain itu, persoalan muncul terkait sertifikat rumah Eco Village. Dari sekitar 259 unit, hanya 28 kepala keluarga yang mengaku menerima sertifikat. yang sebelumya hanya 5 sertifikat kemudian akhir tahun ini ditambakan 23 hingga total 28 sertifikat. Bentuk sertifikat yang dibagikan pun disebut berbeda dari sertifikat resmi pada umumnya.

Warga berharap pemerintah daerah Halmahera Selatan dan pemerintah provinsi Maluku Uatara segera turun tangan untuk memastikan kejelasan hukum atas lahan relokasi, menindaklanjuti dampak lingkungan, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat Kawasi yang merasa kian terdesak oleh aktivitas industri dan skema relokasi

(Ay/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *