Diduga Serly dan Hi. Haidir Aktor Pemasok CN Tanpa Ijin di Kusus Bibi: LPP Tipikro Desak Polda Malut Tangkap Dan Proses Hukum
Oplus_16908288
Halsel – haluanmalut.com. Divisi Investigasi dan Advokasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap dua individu yang disebut sebagai pemasok bahan kimia berbahaya jenis Sianida di area tambang emas Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Uatara.
Kedua Pengusaha yang dimaksud yakni Serly dan Hi. Haidir, yang menurut LPP Tipikor diduga menjadi pemasok utama Sianida tanpa izin resmi sejak aktivitas tambang tersebut berjalan pada 2022 hingga saat ini.
“Tindakan seperti ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. Aparat harus segera menindak dan menangkap kedua pengusaha ini tanpa kompromi,” ujar
Sudarmono Tamher, perwakilan LPP Tipikor Maluku Utara, saat diwawancarai wartawan, Jumat (05/12/2025).
Sudarmono menjelaskan bahwa distribusi Sianida tanpa izin merupakan tindak pidana berat. Bahan kimia tersebut termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang peredarannya diawasi secara ketat melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap izin edar dan distribusi B3 juga dapat dikenai sanksi tambahan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 106/MPP/Kep/2/1998 dan sejumlah peraturan teknis lainnya.
“Kalau pelaku seperti ini dibiarkan, negara akan kalah oleh mafia bahan beracun. Polisi jangan hanya menutup tambang, tapi juga harus menangkap otak di balik suplai bahan berbahaya ini,” tegasnya.
LPP Tipikor juga mengungkapkan bahwa salah satu galian tambang yang dikaitkan dengan Serly pernah menewaskan dua pekerja pada 22 April 2025. Peristiwa tersebut disebut sebagai bukti lemahnya pengawasan dan tingginya risiko aktivitas tambang ilegal.
Sementara itu, aktivitas tambang di Kusubibi sebelumnya telah diperintahkan untuk dihentikan oleh Kapolda Maluku Utara. Namun informasi yang diperoleh media ini menyebutkan kegiatan penambangan masih berlangsung hingga kini.
Melihat temuan tersebut, LPP Tipikor Maluku Utara kembali menekan aparat kepolisian agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan segera membongkar jaringan pemasok Sianida ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Sudarmono.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Serly maupun Hi. Haidir belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan belum mendapat tanggapan.
(Ay/Red)





