Berita Terbaru

Akademisi Lingkungan Kritik Rencana Tambang Batu Kapur di Pulau Obi, Soroti Transparansi AMDAL

Halsel – haluanmalut.com. Akademisi sekaligus pemerhati lingkungan, Dr. Arwan M. Sa’id, mengkritisi rencana penambangan batu kapur seluas 4.711 hektare di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, yang saat ini telah memasuki tahap penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dr. Arwan menegaskan bahwa proses AMDAL harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna. Menurutnya, AMDAL tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai formalitas administratif untuk meloloskan perizinan usaha pertambangan.

“AMDAL bukan hanya syarat administrasi agar izin bisa diterbitkan. AMDAL adalah instrumen utama perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jika prosesnya tidak transparan dan tidak akuntabel, maka potensi bencana ekologis hanya tinggal menunggu waktu,” tegas Dr. Arwan, menanggapi rencana tambang batu kapur oleh PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM).

Ia menjelaskan bahwa aktivitas penambangan batu kapur memiliki potensi dampak lingkungan yang besar dan bersifat jangka panjang. Salah satu risiko utama adalah erosi dan degradasi tanah akibat penggalian masif yang dapat memicu longsor serta menyebabkan kerusakan lahan secara permanen.

Selain itu, aktivitas tambang juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara berupa debu kapur yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat sekitar.

“Debu tambang kapur bukan sekadar kotoran. Partikelnya dapat mengganggu saluran pernapasan manusia, berdampak pada kesehatan ternak, serta merusak tanaman pangan milik warga,” ujarnya.

Dr. Arwan juga menyoroti potensi kerusakan habitat alami akibat pembukaan lahan berskala besar. Menurutnya, Pulau Obi memiliki ekosistem darat dan perairan yang saling terhubung, sehingga gangguan pada satu wilayah dapat menimbulkan dampak ekologis yang luas.

“Tambang dapat menghancurkan habitat flora dan fauna, termasuk spesies yang belum sepenuhnya terdata. Kerusakan seperti ini sering kali bersifat irreversibel,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan adanya ancaman pencemaran sumber air, baik air tanah maupun air permukaan, akibat limpasan limbah tambang serta perubahan struktur geologi batuan kapur.

“Jika sumber air tercemar, masyarakatlah yang pertama merasakan dampaknya. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat,” kata Dr. Arwan.

Terkait izin yang telah dikantongi PT BJM, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 4.711 hektare hingga Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hampir 920 hektare, Dr. Arwan menilai pemerintah harus lebih berhati-hati dan memperketat pengawasan.

“Luasan izin sebesar itu jelas berdampak besar. Karena itu, keterlibatan masyarakat Desa Kelo dan Desa Air Mangga Indah dalam seluruh tahapan AMDAL harus dijamin secara nyata, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 secara tegas mengamanatkan keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses AMDAL. Jika prinsip tersebut diabaikan, maka dokumen AMDAL berpotensi cacat secara hukum dan etika.

“Jika AMDAL hanya menjadi stempel legalisasi tambang, maka negara telah gagal menjalankan fungsi perlindungan lingkungan,” ujarnya Selasa (23/12)

Dr. Arwan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan serta keselamatan masyarakat lokal.

“Tambang boleh direncanakan, tetapi lingkungan dan manusia tidak boleh dijadikan tumbal. Transparansi AMDAL adalah kunci agar Pulau Obi tidak menanggung beban ekologis di masa depan,” pungkasnya.

(Ay/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *