Berita Terbaru

Bupati Halsel Diduga Langgar Hukum, Aktivis Desak Presiden dan Mendagri Bertindak

Ketua GPM Halsel Harmain Rusli dan Ketua BARAH Ady Hi. Adam

Dua tokoh ormas Halsel, Harmain Rusli dan Ady Hi. Adam, mengecam tindakan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba yang melantik kembali empat kepala desa meski putusan pengadilan telah membatalkan SK pengangkatan mereka. (Foto: istimewa Haluan Malut)

Halsel – HaluanMalut
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga melanggar hukum setelah melantik kembali empat kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, Minggu (26/10/2025).

Langkah Bupati tersebut menuai gelombang kecaman keras dari organisasi masyarakat sipil dan aktivis hukum di daerah. Dua organisasi yang paling vokal menyoroti tindakan itu adalah Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel.

Pelantikan ulang empat kepala desa itu dilakukan pada 25 Agustus 2025, padahal putusan hukum dari PTUN Ambon dan PTTUN Manado sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keputusan tersebut dianggap melecehkan lembaga peradilan dan mencederai prinsip supremasi hukum.

Ketua BARAH, Ady Haji Adam, menyebut tindakan Bupati Bassam sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Apa yang dilakukan Bupati ini adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum. Putusan pengadilan sudah final, tapi justru dilawan dengan pelantikan ulang terhadap orang yang sama. Ini tindakan semena-mena yang mempermalukan lembaga pemerintah daerah sendiri,” tegas Ady.

Ady menambahkan, langkah itu menunjukkan kekuasaan di Halmahera Selatan mulai berjalan di luar koridor hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.

“Ini bukan sekadar pelantikan, tapi sinyal bahwa kekuasaan sedang digunakan untuk menantang hukum. Jika pejabat publik tidak tunduk pada hukum, rakyat harus bertanya: untuk siapa pemerintahan ini dijalankan?” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., menilai tindakan Bupati merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan taat hukum.

“Bupati tahu putusan pengadilan sudah inkracht, tapi tetap melantik. Artinya beliau sadar tindakannya melawan hukum. Ini jelas bentuk kesengajaan, bukan kekeliruan administratif,” kata Harmain.

Menurut Harmain, langkah itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang berbahaya bagi sistem hukum daerah.

“Kalau pejabat daerah bisa sesuka hati menentang hukum, maka demokrasi lokal di Halsel sedang menuju kehancuran,” tuturnya.

Ia juga mendesak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri agar segera mengambil sikap tegas.

“Kami minta Presiden dan Mendagri segera bertindak. Jangan biarkan seorang kepala daerah menjadikan hukum sebagai bahan olok-olok. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas kehendak seorang bupati,” tegasnya.

Sejumlah pengamat lokal menilai tindakan Bupati Bassam dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintahan daerah di Maluku Utara. Jika pembangkangan hukum seperti ini dibiarkan, muncul kesan bahwa kepala daerah memiliki kekuasaan absolut di atas lembaga peradilan.

“Negara ini berdiri di atas hukum. Jika seorang kepala daerah menolak tunduk pada hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya marwah daerah, tapi juga wibawa negara,” pungkas Harmain.

(Nengo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *