Fenomena Baru di Indonesia: Kebijakan Bupati Dianggap Lebih Tinggi dari Putusan Pengadilan, Satu Orang Dilantik Dua Kali Jadi Kepala Desa Definitif
Ketua GPM Halsel Harmain Rusli (Foto: Istimewa)
Halsel – haluanmalut.com. Fenomena mengejutkan dunia pemerintahan di Indonesia baru saja terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintahan desa di Indonesia, satu orang dilantik dua kali menjadi kepala desa definitif dalam satu tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pada Rabu (4/11/2025).
Ironisnya, pelantikan tersebut dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) pelantikan pertama dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dan putusan itu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado. Namun secara mengejutkan, pemerintah daerah tetap melantik kembali orang yang sama melalui SK baru – seolah kebijakan bupati dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Langkah pemerintah daerah ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, karena dinilai mengabaikan prinsip supremasi hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap putusan pengadilan yang sudah inkrah bersifat final dan wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat pemerintahan, termasuk kepala daerah.
Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., dengan tegas menilai pelantikan ulang tersebut sebagai bentuk nyata pelecehan terhadap lembaga peradilan dan sistem hukum nasional.
“Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Satu orang dilantik dua kali menjadi kepala desa definitif dalam satu tahapan Pilkades, padahal SK pertama sudah dibatalkan oleh PTUN Ambon dan dikuatkan oleh PTTUN Manado. Ironisnya, kebijakan bupati seolah dianggap lebih tinggi dari putusan pengadilan.” tegas Harmain Rusli.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menyalahi asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB), tetapi juga berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Ketika kepala daerah bisa mengabaikan putusan pengadilan, maka ke depan siapa pun bisa menganggap hukum tidak lagi berdaulat. Ini bukan sekadar persoalan administrasi desa, tapi soal prinsip negara hukum.” ujarnya.
Harmain menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa secara tegas menyebut bahwa pelantikan kepala desa definitif hanya dilakukan satu kali dalam satu tahapan Pilkades berdasarkan hasil pemilihan yang sah. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pelantikan ulang terhadap orang yang sama dengan SK berbeda tanpa proses pemilihan baru.
“Jika SK pertama sudah dibatalkan oleh pengadilan, maka konsekuensinya pelantikan juga gugur. Bupati seharusnya menghormati putusan pengadilan, bukan justru mengeluarkan SK baru untuk melantik orang yang sama. Ini bentuk pelecehan terhadap hukum.” tegasnya.
Sementara itu, kepala desa yang dilantik ulang tersebut kini diketahui telah menjalankan roda pemerintahan desa, meskipun status pelantikannya masih dipersoalkan secara hukum karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Fenomena ini kini disebut sebagai kasus pertama dan satu-satunya di Indonesia, yang menunjukkan bahwa kebijakan bupati dijalankan seolah lebih tinggi dari putusan pengadilan — sebuah kejadian yang mencoreng prinsip supremasi hukum di negara demokrasi.
(Ay/Red)






