Ketua GPM Halsel Nilai Pernyataan LBH JAVA Keliru Soal Pelantikan Empat Kades
Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli, yang menyampaikan pandangan hukum terkait pelantikan empat Kades di Halmahera Selatan. (Foto: istimewa Haluan Malut)
HALSEL – HaluanMalut – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Harmain Rusli, S.H., menegaskan bahwa pernyataan LBH JAVA terkait keabsahan pelantikan empat Kepala Desa (Kades) pasca putusan pengadilan merupakan kekeliruan konseptual dalam memahami prinsip diskresi dan atribusi kewenangan dalam hukum administrasi pemerintahan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel yang tetap melantik empat Kades, meskipun putusan PTUN Ambon telah membatalkan pelantikan, dan putusan banding PTTUN Manado menguatkan keputusan tersebut.
Sebelumnya, LBH JAVA menyatakan bahwa pelantikan tersebut sah karena berdasarkan diskresi dan atribusi kewenangan kepala daerah. Namun, Harmain Rusli menilai argumentasi itu keliru secara hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Labuha, Rabu (15/10/2025), Harmain menegaskan bahwa diskresi tidak dapat digunakan untuk mengabaikan putusan pengadilan. Menurutnya, diskresi hanya dapat diterapkan dalam kondisi kekosongan hukum.
“Diskresi tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak melawan putusan pengadilan. Pelantikan setelah adanya putusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado jelas bertentangan dengan hukum karena melanggar prinsip inkracht van gewijsde atau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa diskresi hanya dapat dilakukan jika:
1. Peraturan perundang-undangan memberikan pilihan.
2. Tidak ada aturan yang mengatur.
3. Aturan yang ada tidak jelas, atau
4. Terjadi stagnasi pemerintahan.
Harmain menambahkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UU tersebut secara tegas melarang penggunaan diskresi untuk mengabaikan putusan pengadilan.
Selain itu, menurutnya, kewenangan kepala daerah dalam pelantikan kepala desa bersifat delegatif dan administratif, bukan atribusi absolut. Karena itu, setiap tindakan kepala daerah tetap harus tunduk pada norma hukum yang berlaku.
“Atribusi tidak berarti kepala daerah dapat bertindak di luar atau bertentangan dengan putusan pengadilan. Jika itu dilakukan, maka merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Harmain juga menyoroti Pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, bahkan pidana.
Ia menilai, tindakan pelantikan pasca putusan pengadilan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pejabat yang bersangkutan.
Lebih jauh, Harmain meminta pemerintah daerah untuk menghormati supremasi hukum dan mengingatkan LBH JAVA agar lebih berhati-hati dalam memberikan opini hukum di ruang publik.
“Negara hukum menuntut kita tunduk pada putusan pengadilan. Jangan gunakan istilah hukum untuk membenarkan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
(Nengo)






