Berita Terbaru

GAMKI Halsel Desak Polres Segera Proses Udi Lahabato dan Ongki Nyong Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ketua GAMKI Halsel Van Costan El Erens Galouw bersama Sekretaris GAMKI Halsel Sefnat Tagaku

Ketua GAMKI Halsel Van Costan El Erens Galouw bersama Sekretarisnya Sefnat Tagaku. (Foto: Dok. Istimewa)

HalselHaluanMalut – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Van Costan El Erens Galouw alias Van, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan tidak benar yang dialamatkan kepada Sekretarisnya, Sefnat Tagaku, oleh Ketua OKK DPD KNPI Malut, Udi Lahabato, dan Karateker KNPI Halsel, Ongki Nyong.

Tuduhan tersebut muncul saat Sefnat dan sejumlah rekannya menghadiri acara dialog kepemudaan yang digelar DPD KNPI Halsel, Selasa (26/8/2025), di Aula Kantor Bupati Halsel. Mereka dituding sedang mabuk karena mengonsumsi Minuman Keras (Miras).

Udi Lahabato menulis tuduhan itu dalam Grup WhatsApp “DPD KNPI MALUT #SUKA KOLABORASI” yang beranggotakan sekitar 18 orang. Ia menuliskan, “Aman saja ketua. Sefnat dan kawan-kawan ini kan so mabo samua. Jelaskan sampe Kapala kabawah me Tara masuk itu sudah hehehehe”. Ketua Karateker DPD KNPI Halsel, Ongki Nyong, menambahkan pesan singkat: “Minuman keras”.

Menanggapi tuduhan ini, Sefnat langsung melaporkannya ke Polres Halsel untuk diproses secara hukum.

“Iya laporan sudah masuk semalam, selanjutnya kita menunggu prosesnya. Kita menyerahkan semuanya ke pihak yang berwajib,” ujar Sefnat kepada media, Rabu (28/8).

Sementara itu, Ketua DPC GAMKI Halsel, Van, menegaskan bahwa tuduhan tersebut mencemarkan nama baik organisasi dan sekretarisnya.

“Sefnat itu Sekretaris kami di Gerakkan Angkatan Muda Kristen Indonesia Halmahera Selatan. Ketika tuduhan ini dialamatkan ke beliau, kami pun ikut terseret. Secara pribadi saya kenal siapa Sefnat, dia tidak bermental pecundang yang harus mengonsumsi alkohol saat berdebat. Kami minta pihak Polres segera memproses masalah ini berdasarkan ketentuan hukum,” tegas Van.

(Nengo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *