Berita Terbaru

Ketua OKK DPD I Malut dan Karateker KNPI Halsel Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Peserta Musda

Udi Lahabato dan Ongky Nyong Dilaporkan ke Polisi

Udi Lahabato dan Ongky Nyong dilaporkan ke Polres Halsel atas dugaan pencemaran nama baik peserta Musda KNPI ke VII Halsel. (Foto: Nengo HaluanMalut)

HalselHaluanMalut – Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara (Malut), Udi Lahabato, bersama Karateker Ketua DPD II KNPI Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Ongky Nyong, dilaporkan ke Polres Halsel pada Rabu (27/8/2025).

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap peserta Musyawarah Daerah (Musda) ke VII DPD II KNPI Halsel melalui media sosial. Laporan diajukan oleh Sekretaris DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halsel, Sefnat Tagaku, bersama sejumlah peserta Musda, tercatat dengan nomor STPL/551/VIII/2025/SPKT.

Dugaan pencemaran nama baik terjadi melalui grup WhatsApp DPD I KNPI Malut. Dalam pesan tersebut, Udi Lahabato menulis kepada Ketua DPD I KNPI Malut, Sukri Ali:
“Aman saja ketua…. Sefnat deng kawan-kawan ini kan so mabo semua, jelaskan sampe kapala kabawa me tara masuk akal tu suda hahah.”

Sementara Ongky Nyong membalas dengan kata: “minuman keras.”

Menurut Sefnat Tagaku, tudingan bahwa peserta Musda hadir dalam keadaan mabuk tidak berdasar. Dialog kepemudaan itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Halsel, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan pada Selasa (26/8) malam, menjelang Musda ke VII DPD II KNPI Halsel.

“Kami datang ke dialog itu dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras. Jujur, kami merasa sangat dirugikan dengan tudingan itu, nama baik kami tercemar,” tegas Sefnat.

Sefnat menambahkan, kehadiran mereka bersama beberapa perwakilan OKP adalah untuk menegakkan mekanisme Musda sesuai AD/ART KNPI, dan mempertanyakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) yang tak kunjung dilaksanakan. Namun, kegiatan itu sempat diwarnai kericuhan antar peserta.

Ketua Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslimin Indonesia (GP Parmusi) Halsel, Ady Hi. Adam, juga menyesalkan tudingan tersebut. Menurut Ady, tudingan muncul karena Udi dan Ongky tidak mampu memberikan penjelasan terkait tahapan Musda ke VII DPD II KNPI Halsel kepada Ketua DPD I KNPI Malut.

“Mental kami bukan mental preman, kami orang terdidik dan paham mekanisme KNPI. Jadi jangan tuding sembarangan,” ujarnya.

Ady meminta Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, mengatensi laporan pencemaran nama baik ini, karena tudingan tersebut berpotensi menimbulkan dinamika kepemudaan yang tidak sehat menjelang Musda.

“Kami sangat kecewa dan merasa dirugikan atas tudingan itu, seolah-olah mental kami ini mental premanisme,” pungkasnya.

(Nengo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *