Berita Terbaru

GPM Minta Kapolres Halsel Tak Main-main Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Obi

Ketua GMP Halsel, Harmain Rusli. (Foto: Dok. Istimewa)

HALSEL – HaluanMalut.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhainisme (DPC GMP) Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, untuk tidak main-main dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Kecamatan Obi yang kini menjadi sorotan publik.

Ketua GMP Halsel, Harmain Rusli, menilai lambannya penanganan aparat hukum mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak bernasib sama seperti kasus kekerasan seksual sebelumnya di Desa Bori dan Bibinoi yang hingga kini belum tuntas secara hukum.

“Kami meminta Kapolres konsisten dengan ucapannya saat bertemu keluarga korban pada Rabu, 16 Juli lalu. Jika tidak, kami anggap beliau membohongi keluarga korban dan publik,” tegas Harmain kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Saat ini, kasus dugaan pemerkosaan tersebut telah diambil alih oleh Polres Halsel dari Polsek Obi, setelah muncul dugaan adanya upaya penyelesaian kasus melalui mediasi oleh sejumlah oknum aparat di tingkat Polsek. Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam pertemuan dengan keluarga korban, Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan berat yang tidak dapat diselesaikan di luar jalur hukum.

“Kami tidak akan main-main. Para pelaku akan segera kami tangkap dan proses sesuai hukum. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polda Malut untuk mempercepat proses pencarian,” ujar Kapolres, seperti disampaikan kembali oleh Harmain.

Hingga saat ini, Polres Halsel masih melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Kapolres menyatakan, jika dalam waktu satu bulan pelaku belum ditemukan, maka mereka akan ditetapkan sebagai orang hilang.

Sementara itu, 3 anggota Polsek Obi yang diduga melanggar prosedur tengah diperiksa oleh Propam Polres Halsel. Jika terbukti bersalah, mereka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian.

“Tidak ada ruang untuk mediasi dalam kasus dugaan pemerkosaan. Ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kami,” tegas AKBP Hendra Gunawan.

GMP Halsel menilai lemahnya penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah tersebut telah berkontribusi terhadap meningkatnya angka kekerasan serupa. Mereka juga menyampaikan tantangan terbuka kepada Kapolres.

“Kami ingin tahu, apakah ucapan Kapolres hanya janji manis belaka atau akan diwujudkan dalam tindakan nyata. Jika kasus Obi ini gagal diselesaikan, maka sama saja beliau mengecewakan korban, keluarga, dan publik Halsel,” ucap Harmain.

GMP mengajak masyarakat, aktivis, serta organisasi kemahasiswaan untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

(Nengo)