Berita Terbaru

GPM Halsel Kecam Upaya Damai Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Obi

Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli.

Halselhaluanmalut.com, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengecam keras tindakan dua oknum anggota Polsek Obi yang diduga mencoba menyelesaikan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur melalui jalur mediasi di tingkat kepolisian.

Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli, dalam keterangannya kepada media ini pada Jumat (11/7/2025), menyebut bahwa upaya damai terhadap pelaku kekerasan seksual merupakan tindakan yang mengkhianati hukum dan mengabaikan hak-hak korban.

“Penyelesaian kasus kekerasan seksual lewat jalur damai bukan hanya mengabaikan hukum, tetapi juga menghilangkan hak korban atas keadilan dan perlindungan. Restorative justice dalam konteks ini bukan solusi, melainkan jebakan berbahaya yang berpotensi memperkuat impunitas pelaku,” tegas Harmain.

Menurutnya, praktik seperti ini mencederai semangat penegakan hukum, apalagi dilakukan oleh oknum penegak hukum sendiri. Ia menegaskan bahwa penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyatakan bahwa perkara tersebut wajib diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, kecuali pelaku adalah anak di bawah umur sesuai ketentuan perundangan.

Harmain juga menyoroti pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan aparat Polsek Obi. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Internal, yang mewajibkan anggota Polri menangani perkara sesuai prosedur hukum.

“Kami mendesak Propam Polres Halsel dan Polda Malut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum anggota Polsek Obi yang diduga bermain-main dalam kasus ini,” desak Harmain.

Dalam konteks perlindungan anak, lanjut Harmain, negara telah menegaskan melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak adalah delik biasa, yang wajib diproses tanpa harus menunggu laporan korban.

“Sudah saatnya kita hentikan ilusi damai yang menipu. Kekerasan seksual bukan persoalan yang bisa ‘diobati’ dengan mediasi. Hukum harus ditegakkan, pelaku harus dihukum, dan korban harus dilindungi sepenuhnya,” pungkasnya.

(Nengo)