Berita Terbaru

Seragam Cuma Topeng! Polisi Obi Lindungi Pemerkosa Anak, Praktisi Hukum Desak Bongkar Mafia Di Tubuh Polri

Halsel Haluanmalut com-Upaya sejumlah anggota Polsek Obi laiwui memediasi kasus pemerkosaan terhadap anak di Pulau Obi menuai kecaman. Praktisi hukum Bambang Joisangadji dengan tegas menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hukum berat yang bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ini bukan sekadar salah prosedur ini pelanggaran hukum terang-terangan. Kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, tidak bisa diselesaikan secara damai. Itu delik biasa, bukan delik aduan. Polisi wajib memproses hukum tanpa tawar-menawar,” tegas Bambang.

Dalam Pasal 23 UU TPKS, ditegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali pelakunya anak di bawah umur. Sementara dalam kasus di Obi, pelaku dewasa dan jumlahnya lebih dari satu.

Menurut Bambang, mediasi oleh polisi justru menambah luka bagi korban dan keluarga, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau polisi ikut main mata dengan pelaku, maka pertanyaan besar muncul polisi melindungi hukum, atau melindungi pelaku?,” tandasnya.

Ia mendesak agar oknum polisi yang mencoba memediasi kasus ini segera dilaporkan ke Propam Polres Halsel atau Polda Maluku Utara.

“Mereka harus diperiksa secara etik dan hukum. Tidak boleh ada impunitas dalam tubuh kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menyoroti Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang sejalan dengan Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU TPKS, menegaskan bahwa persetubuhan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak memerlukan laporan resmi untuk diproses.

“Dengan kata lain, meski tidak ada laporan dari korban, polisi wajib bertindak. Diam berarti melanggar hukum, apalagi kalau sampai memediasi,” tegasnya lagi.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen Polres Halsel dalam menegakkan hukum, terutama terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi membuka ruang mediasi dalam kejahatan serupa di masa depan.

“Polsek Obi dan Polres Halsel harus segera menuntaskan kasus ini. Jangan biarkan keadilan dibunuh oleh kompromi dan negosiasi. Ini bukan soal damai, ini soal hukum, moral, dan nasib anak-anak kita,” tutup Bambang dengan nada tajam. (Red)