Berita Terbaru

Guru PPPK SDN 96 Halsel Diduga Cabul Siswi Dibawa Umur, Dapat Kecaman Dari Ketua Bidang Eksternal Kohati Bacan

Oplus_16908288

Halsel – haluanmalut.com. Seorang oknum guru PPPK di SD Negeri 96 Halmahera Selatan (Halsel), Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini memicu kecaman luas dari masyarakat dan pemerhati pendidikan, karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik.

Kasus ini melibatkan seorang oknum guru PPPK SDN 96 Halsel. Ketua Bidang Eksternal Kohati HMI Cabang Bacan, Titinurhuda Sadar Alam, turut memberikan pernyataan sikap keras dan kecamatan terhadap tindakan oknum guru yang tidak bermoral.

Oknum guru Inisial tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Tindakan ini mencederai nilai moral, hukum, dan etika profesi pendidik.

Kasus ini terungkap pada selasa (14/11), setelah keluarga korban melaporkan oknum guru ini ke polres Halsel. Peristiwa diduga terjadi di lingkungan SD Negeri 96 Halsel, Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Karena melibatkan seorang guru, yang secara sosial maupun profesional memegang mandat untuk melindungi, mendidik, dan menjadi teladan bagi anak didik.

Dugaan tindakan cabul ini bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Ketua Bidang Eksternal Kohati HMI Bacan, Titinurhuda Sadar Alam, menilai tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh seseorang yang memiliki otoritas dan kedekatan emosional dengan murid. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Titinurhuda menegaskan bahwa kasus ini harus diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, karena pencabulan merupakan tindak pidana berat. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, transparan, dan memberikan hukuman tegas apabila pelaku terbukti bersalah.

Ia juga menegaskan agar pihak sekolah tidak menutup-nutupi kejadian, melainkan mendukung proses penyelidikan, memastikan perlindungan terhadap korban, dan menjaga agar kejadian serupa tidak terulang.

Pernyataan ketua bidang Eksternal Kohati HMI Babang Bacan. Dalam keterangannya Seni (17/11), Titinurhuda menyampaikan:

“Guru adalah figur teladan. Ketika seorang guru justru diduga menjadi ancaman bagi peserta didiknya, ia bukan hanya melanggar hukum tetapi juga mengkhianati amanah besar sebagai pendidik. Lembaga pendidikan wajib ikut membuka jalan bagi proses hukum, bukan menyembunyikan kasus demi citra.”

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam dunia pendidikan. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tegas serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

(Ay/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *