Pelantikan 4 Kepala Desa, PAHI Sebut Wakil Ketua I DPRD Pembohongan Publik: Hiyanati Amanah Rakyat
Oplus_16908288
Halsel – hakuanmalut.com. Polemik pelantikan empat kepala desa yang menimbulkan gelombang keberatan dari masyarakat, empat desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Uatara. Kembali mendapat sorotan tajam.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PAHAI) Halmahera Selatan, Safri Nyong, S.H, menilai sikap diam 30 anggota DPRD Halsel terutama pimpinan DPRD sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang telah memilih mereka.
Safri menegaskan bahwa DPRD tidak boleh menutup mata ketika terjadi persoalan yang menyangkut kepentingan banyak orang, apalagi jika menyangkut legitimasi pemimpin desa yang merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Menurutnya, lembaga legislatif seharusnya berdiri di barisan terdepan sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Bukan justru bungkam ketika masyarakat meminta keadilan.
“Sikap diam 30 anggota DPRD atas kisruh pelantikan empat kepala desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Mereka dipilih untuk mengawasi, bukan bersembunyi ketika rakyat membutuhkan keberpihakan,” tegas Safri.
Ia menambahkan bahwa ketika masyarakat menyampaikan keberatan, DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memanggil pihak eksekutif, membuka ruang klarifikasi, dan memastikan setiap proses pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Jika DPRD tidak mampu menjalankan fungsi kontrol, maka mereka sedang mengingkari mandat rakyat. Pelantikan kepala desa bukan hal sepele; ini menyangkut stabilitas sosial dan masa depan masyarakat desa,” tandasnya.
Safri mendesak DPRD Halsel segera mengambil langkah konkret, di antaranya membentuk tim pengawasan, menggelar rapat dengar pendapat, dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan persoalan tidak semakin melebar.
Ia mengingatkan bahwa kelambanan dan sikap pasif DPRD hanya akan memperburuk situasi serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakil rakyat.
Mutu demokrasi lokal, menurutnya, bergantung pada keberanian DPRD menjalankan fungsi pengawasan tanpa keberpihakan politik.
(Ay/Red)





