Berita Terbaru

Mantan Ketua KPU Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan Rp 500 Juta

Mantan Ketua KPU Halsel, M. Agus Umar

Mantan Ketua KPU Halsel, M. Agus Umar. (Foto: istimewa)

HalselHaluanMalut – Dugaan penyimpangan anggaran bantuan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tahun 2020 senilai Rp 500 juta semakin terang. Mantan Ketua KPU Halsel, M. Agus Umar, membenarkan bahwa anggaran untuk pembayaran jasa kuasa hukum hingga kini tidak pernah direalisasikan.

Menurut Agus, dana hibah Pemda untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2020 berjumlah Rp 25 miliar. Anggaran itu digunakan membiayai seluruh tahapan pilkada, mulai dari sosialisasi, coklit, pendaftaran calon hingga pasca pencoblosan. Di dalamnya juga tercantum alokasi sebesar Rp 500 juta untuk jasa kuasa hukum.

“Betul, jasa hukum itu sampai sekarang belum dibayar. Padahal dalam RAB sudah jelas ada pos Rp500 juta. Tapi saat saya tanyakan, jawabannya anggaran sudah habis. Pertanyaannya, kalau habis, kemana uang itu dipakai?,” tegas Agus dalam wawancara bersama media, Jumat (29/8/2025).

Agus juga membongkar bahwa persoalan ini semakin janggal karena berdasarkan aplikasi SIMDA, realisasi penggunaan anggaran Rp 25 miliar tercatat 98 persen. Namun, pembayaran jasa kuasa hukum sama sekali tidak tersentuh.

“Di SIMDA jelas tercatat hampir 100 persen anggaran dipakai. Tapi pos Rp 500 juta untuk kuasa hukum tidak ada realisasinya. Artinya, ada sesuatu yang tidak beres. Saya bilang ke teman-teman, kalau memang tidak ada tanggung jawab, ya sudah, tapi publik harus tahu ada yang janggal dalam penggunaan anggaran ini,” ujar Agus dengan nada geram.

Ia juga menyinggung dinamika internal KPU pada Pilkada 2020. Saat itu, sejumlah komisioner mendapat sanksi dari DKPP, termasuk pemberhentian Ketua KPU Darmin. Agus sendiri resmi menerima SK sebagai Ketua KPU pada 9 Desember 2020. Namun sejak menjabat, laporan soal jasa hukum yang tak dibayar sudah menjadi persoalan yang menggantung.

“Sejak saya jadi Ketua KPU, masalah ini tidak pernah selesai. Bahkan saat kami coba ajukan solusi, Pemda beralasan tahapan pilkada sudah selesai sehingga tidak bisa lagi dibayar. Padahal ini kewajiban negara, bukan sekadar pilihan,” tandasnya. (Nengo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *