Massa Desak Kejari Halsel Usut Dugaan Penyimpangan Rp 25 Miliar Dana Hibah KPU
Massa Barah saat hearing di depan Kejaksaan Negeri Labuha, Senin (8/9/2025). (Foto: Nengo HaluanMalut)
Halsel — HaluanMalut – Ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Halmahera Selatan (Barah) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (8/9/2025). Mereka mendesak Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni, segera menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan penyimpangan anggaran yang hingga kini belum tuntas.
Salah satu tuntutan utama massa adalah dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 25 miliar yang diterima KPU Halsel untuk pembiayaan Pilkada 2020. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk seluruh tahapan pemilu, mulai dari sosialisasi, Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit), pendaftaran calon, hingga pasca pencoblosan. Namun, laporan Inspektorat Jenderal KPU RI menemukan sejumlah kejanggalan.
Salah satunya terkait alokasi Rp 500 juta untuk jasa kuasa hukum menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dana itu sudah dianggarkan, tetapi hingga kini tidak pernah direalisasikan.
“Segera periksa sejumlah komisioner KPU Halsel. Ini anggaran hibah dari pemerintah daerah, uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan kasus ini hilang begitu saja!” tegas salah satu orator aksi.
Sebelumnya, mantan Ketua KPU Halsel, M. Agus Umar, bahkan telah membenarkan bahwa alokasi Rp 500 juta tersebut memang tidak pernah direalisasikan. Ia menyebut total dana hibah Pilkada 2020 mencapai Rp 25 miliar dengan tingkat realisasi hampir 98 persen.
“Betul, jasa hukum itu sampai sekarang belum dibayar. Padahal dalam RAB sudah jelas ada pos Rp500 juta. Tapi saat saya tanyakan, jawabannya anggaran sudah habis. Pertanyaannya, kalau habis, kemana uang itu dipakai?” ungkap Agus, Jumat (29/8).
Agus menegaskan, fakta bahwa pos anggaran untuk jasa hukum tidak tersentuh harusnya menjadi pintu masuk Kejari Halsel untuk melakukan penyelidikan. Ia juga menyoroti sikap Kejari yang seolah menutup mata meski temuan ini sudah dilaporkan BPK RI.
“Di SIMDA jelas tercatat hampir 100 persen anggaran dipakai. Tapi Rp500 juta untuk kuasa hukum tidak ada realisasinya. Artinya ada yang tidak beres. Publik berhak tahu ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran ini,” tegasnya.
Sejak dirinya dilantik menjadi Ketua KPU pada 9 Desember 2020 menggantikan Darmin yang diberhentikan DKPP, masalah ini tidak pernah selesai. Agus menambahkan, ketika solusi diajukan, Pemda beralasan tahapan Pilkada sudah berakhir sehingga pembayaran tidak bisa dilakukan.
“Padahal ini kewajiban negara, bukan sekadar pilihan,” tutupnya.
(Nengo)






