DPRD Halsel Minta Bupati Batalkan SK Pelantikan Empat Kades
Junaidi Abusama. (Foto: Nengo HaluanMalut)
Halsel – HaluanMalut – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), merekomendasikan kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan empat Kepala Desa (Kades). Pasalnya, pelantikan tersebut dinilai bertentangan dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (11/9/2024), yang mempertemukan Komisi I DPRD dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel di kantor DPRD Halsel.
Komisi I menilai pelantikan empat Kades yang dilakukan Bupati bertentangan dengan amar putusan TUN yang telah secara tegas membatalkan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023, baik dari segi substansi maupun prosedur. Dengan demikian, pelantikan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
RDP itu dihadiri jajaran Komisi I DPRD Halsel serta Kepala Dinas (Kadis) PMD Halsel, Zaki Abdul Wahap.
Menurut anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama, putusan TUN secara jelas menyatakan pembatalan seluruh tahapan Pilkades 2023, tanpa adanya perintah pelantikan ulang.
“Kalau semua prosesnya dibatalkan secara hukum, dasar apa lagi yang digunakan Bupati untuk melakukan pelantikan? Maka Komisi I DPRD meminta SK tersebut segera dievaluasi dan dibatalkan,” tegasnya.
Junaidi juga menyoroti penggunaan diskresi oleh Bupati dalam pelantikan tersebut. Ia menegaskan, diskresi hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti kekosongan hukum atau keadaan darurat, dan tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan.
“Putusan TUN adalah produk hukum yang mengikat dan tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Komisi I merekomendasikan agar Bupati segera mengevaluasi SK pelantikan itu. Jika rekomendasi ini diabaikan, DPRD berencana mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh kepala daerah.
Hingga kini, DPRD masih menunggu respons dari pihak eksekutif, mengingat Bupati sedang melaksanakan ibadah umrah. Langkah selanjutnya akan diambil setelah Bupati kembali ke daerah.
“Pada prinsipnya, DPRD dan pemerintah daerah sama-sama menjalankan amanat undang-undang. Namun DPRD memiliki fungsi pengawasan. Jika ada pelanggaran, kami wajib menindaklanjuti sesuai aturan,” pungkas Junaidi.
(Nengo)






