Berita Terbaru

GPM dan BARAH Desak DPRD Halsel Bentuk Pansus untuk Pemakzulan Bupati Bassam Kasuba

Massa aksi BARAH dan GPM saat menggelar orasi di depan kantor DPRD Halsel.

Massa Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Bersama Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), mendesak DPRD bentuk pansus pemakzulan Bupati Halsel. (Foto: Nengo Haluan Malut)

Halsel – HaluanMalut – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (25/9/2025) pukul 10.30 WIT. Mereka mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Desakan ini muncul karena Bupati Bassam Kasuba melantik empat kepala desa yang Surat Keputusan (SK)-nya telah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Dalam orasinya, Harmain Rusli, salah satu orator aksi, menegaskan tindakan bupati itu jelas melanggar hukum.

Menurut Harmain, Bupati tidak hanya melanggar putusan PTUN, tetapi juga sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. UU No. 3 Tahun 2014,

Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,

Perda No. 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa,

Perbup No. 10 Tahun 2022 tentang teknis pemilihan kepala desa di Halsel.

Harmain menegaskan, putusan PTUN bersifat mengikat dan wajib dijalankan pejabat TUN, termasuk Bupati Halsel. Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dilaksanakan.

“Bupati tidak boleh membuat SK baru dengan objek dan substansi yang sama atau melantik kembali orang yang sama dengan nomor SK berbeda,” tegas Harmain.

Ia menilai, penggunaan diskresi untuk melantik empat kepala desa merupakan langkah fatal karena menabrak putusan PTUN dan mencederai supremasi hukum di Indonesia. Tindakan tersebut juga dianggap melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aksi massa ini juga menuding Komisi I DPRD Halsel “masuk angin” di bawah pimpinan Nawir (PKS), sehingga rapat lintas komisi terhambat. Karena itu, mereka mendesak DPRD secara kelembagaan segera mengeluarkan rekomendasi pemakzulan Bupati Bassam Kasuba ke Kemendagri.

“Nah, jika hal ini diabaikan, kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkas Harmain.

(Nengo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *