Lantik Empat Kades, Bupati Halsel Dinilai Abaikan Putusan PTUN Ambon
Safri Nyong saat menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers di Fatima Cafe, Halsel, Selasa (16/9/2025). (Foto: Nengo Haluan Malut)
Halsel – HaluanMalut – Sejumlah praktisi hukum di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berencana menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel untuk mengajukan permohonan audiensi. Langkah ini ditempuh terkait pelantikan empat Kepala Desa (Kades) oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba yang diduga melanggar putusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pelantikan tersebut dinilai mengabaikan putusan PTUN Ambon yang sebelumnya telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala desa. Putusan itu merupakan hasil sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 yang melibatkan 161 Desa, dengan 12 Desa di antaranya sudah diproses di pengadilan. Mayoritas gugatan dimenangkan oleh para penggugat.
Dalam konferensi pers di Fatima Cafe, Selasa (16/9/2025), Safri Nyong, praktisi hukum muda Halsel, bersama rekan-rekan sejawat menegaskan inisiatif mereka untuk mengawal persoalan ini. Mereka akan menyurati DPRD Halsel melalui komisi terkait agar memanggil Bupati dan instansi berwenang dalam forum hearing.
“Keputusan Bupati atas pelantikan empat Kepala Desa tersebut jelas melanggar asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di tingkat desa,” tegas Safri.
Ia menekankan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada DPRD Halsel untuk mendesak pencabutan SK pelantikan tersebut. Selain itu, ia mengimbau media dan masyarakat ikut mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami tidak punya kepentingan lain selain memastikan keputusan pemerintah daerah sesuai hukum. Kepala daerah tidak boleh mengabaikan putusan Pengadilan TUN Ambon. Ini bukan peristiwa hukum biasa, melainkan pelanggaran serius,” ujarnya.
Safri dan timnya berharap Pemerintah Daerah (Pemda) menunjukkan sikap tegas dalam menghormati putusan hukum serta menjaga tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) yang transparan dan akuntabel.
(Nengo)






