Berita Terbaru

Merasa Punya Ordal Bertugas Sesuka Hati, Dinkes Akan Panggil Sejumlah PPPK Nakes Harap Kooperatif

Oplus_16908288

Halsel – haluanmalut.com. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, akan memanggil sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan yang diduga tidak pernah melaksanakan tugas di Rumah Sakit (RS) Pratama Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, sejak menerima Surat Keputusan (SK) penempatan.

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima Dinkes Halsel terkait ketidakhadiran sejumlah PPPK di lokasi tugas yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, dr. Surahmat, saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 4 Februari 2026, menyampaikan bahwa pemanggilan para PPPK tersebut akan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026. Selain klarifikasi, Dinkes juga akan melakukan pengecekan administrasi kehadiran.

“Mereka akan dipanggil. Kita akan cek juga absensi. Informasi yang kami terima, setelah menerima SK penempatan, mereka tidak pernah berada di tempat tugas,” tegas dr. Surahmat.

Ia menjelaskan, pemanggilan ini merupakan langkah awal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengetahui alasan ketidakhadiran para PPPK tersebut. Menurutnya, klarifikasi perlu dilakukan secara langsung agar permasalahan dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai aturan.

“Kalau nanti ditemukan tidak pernah berkantor atau tidak pernah bertugas, tentu kita akan panggil dan kita tanya langsung. Kenapa tidak bertugas, apa alasannya, itu yang akan kita klarifikasi,” ujarnya.

dr. Surahmat menegaskan bahwa setiap PPPK yang telah menerima SK penempatan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kewajiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sebagai aparatur yang telah diangkat secara resmi.

“Minimal harus ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bisa karena sakit berat, sakit permanen, atau alasan lain yang dibenarkan. Bahkan jika ada yang ingin mengundurkan diri, itu juga harus disampaikan secara resmi. Semua akan kita dengar langsung dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Dinas Kesehatan Halmahera Selatan memastikan akan menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga kedisiplinan aparatur serta menjamin pelayanan kesehatan di RS Pratama Bisui tetap berjalan optimal.

Diketahui, PPPK tenaga kesehatan yang akan dipanggil di antaranya Irma Idrus, Nursan Rajak, Sariati R. Amin, Mufida Jauhan, dan Iklima Gilman yang merupakan PPPK tahap dua. Selain itu, satu orang lainnya yakni Desi Harmin merupakan PPPK tahap satu.

Dinkes Halsel berharap seluruh PPPK yang dipanggil dapat hadir dan bersikap kooperatif dalam proses klarifikasi tersebut demi kelancaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

(Ay/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *