Berita Terbaru

Sejumlah PPPK Kesehatan Diduga Abaikan Penugasan, Bupati Halsel Segera Evaluasi

Oplus_16908288

Halsel – haluanmalut.com. Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, diduga mengabaikan kewajiban tugas meskipun telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan dari pemerintah daerah. (03/02/2026)

PPPK tenaga kesehatan diduga tidak menjalankan tugas sesuai penempatan, tidak berkantor, dan tidak melapor ke unit kerja yang telah ditetapkan.

PPPK yang dimaksud merupakan peserta seleksi tahap dua dan satu yang ditempatkan di Rumah Sakit Pratama Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama-nama yang diduga belum melaksanakan tugas antara lain Irma Idrus, Nursan Rajak, Sariati R. Amin, Mufida Jauhan, Iklima Gilman (PPPK tahap dua), serta Desi Harmin (PPPK tahap satu).

Ketidakhadiran para PPPK tersebut diduga disebabkan oleh rendahnya disiplin dan kepatuhan terhadap perintah pimpinan daerah, meskipun Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan telah berulang kali menginstruksikan agar seluruh ASN dan PPPK segera melaksanakan tugas di tempat penugasan masing-masing.

Para PPPK tersebut dilaporkan tidak pernah melapor diri ke manajemen rumah sakit maupun instansi teknis terkait, sehingga tidak terdata aktif menjalankan pelayanan. Akibatnya, pelayanan kesehatan di RS Pratama Bisui dinilai tidak berjalan maksimal dan berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan layanan medis.

Sumber internal menyebutkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap ringan. “Mereka sudah diangkat secara resmi dan digaji negara, tetapi tidak menunjukkan tanggung jawab. Ini merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan pembangkangan terhadap perintah pimpinan daerah,” ujar sumber tersebut.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait didorong untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, guna meminta klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

(Ay/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *