Pemkab Halsel Usulkan WPR, Dorong Legalitas Tambang Emas Rakyat dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Ketua DPD KNPI Halsel, Akbar Ahad. (Foto: istimewa)
Halsel – haluanmalut.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Uatara (Malut), resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menekan praktik tambang emas ilegal yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah, Selasa (27/1/2026).
Tidak hanya fokus pada sektor argomaritim sebagai program prioritas daerah, Pemkab Halsel juga mulai mengoptimalkan sektor pertambangan rakyat, khususnya tambang emas, sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Upaya ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan.
Dibawah kepemimpinan Bupati Hassan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, Pemerintah Daerah (Pemda) secara resmi mengeluarkan rekomendasi pengusulan WPR yang meliputi Tambang Emas Desa Kusubibi, Desa Manatahan, Desa Anggai, dan Desa Air Mangga Indah, Kecamatan Obi. Kebijakan ini diharapkan mampu menghindarkan masyarakat Halsel dari jeratan hukum akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Pengusulan WPR tersebut berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012–2032, khususnya terkait kawasan peruntukan pertambangan. Pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang serta mendukung keberlanjutan pertambangan rakyat.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor 050.13/3845/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. Usulan ini kemudian mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut dengan surat nomor 510.10.2.3/193/2025 tentang tanggapan atas usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Halsel.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Halsel, Akbar Ahad, menyampaikan apresiasi kepada Pemda atas langkah yang dinilai berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
Menurut Akbar, selama ini banyak masyarakat yang mencari nafkah di tambang emas ilegal hidup dalam pusaran kekhawatiran akan dampak hukum. Padahal, aktivitas pertambangan tersebut telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga.
“Contoh kecilnya Tambang Emas Kusubibi yang telah beroperasi sejak tahun 2019 hingga saat ini. Meski berstatus ilegal, hasil bumi dari tambang tersebut telah menghidupi masyarakat kecil, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan ekonomi sehari-hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah Pemda dalam mengusulkan WPR merupakan solusi konkret yang dapat membuka lapangan pekerjaan secara luas bagi masyarakat Halsel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat.
“Dengan adanya WPR, masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa harus berurusan dengan persoalan hukum. Ini adalah kebijakan yang patut didukung demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya mengakhiri.
(Ay/Red)






