Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Pemerasan Modus VCS di Halmahera Selatan, Kerugian Capai Rp158 Juta
Oplus_16908288
Halsel – haluanmalut.com. Kolaborasi antara Subdirektorat I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara dan Polres Halmahera Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS) yang terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan satu orang tersangka berinisial YS (33) asal Halmahera Selatan. Tersangka diduga melakukan aksi penipuan dengan menggunakan identitas palsu dan foto orang lain untuk mengelabui korban, kemudian merekam aktivitas seksual melalui panggilan video yang selanjutnya dijadikan alat pemerasan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/860/XII/2025/SPKT/SULUT atas nama pelapor Nirmalasari asal kota Manado. Setelah menerima laporan, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara langsung melakukan penyelidikan mendalam karena kasus tersebut melibatkan kejahatan siber lintas wilayah dengan nilai kerugian yang cukup besar.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, bertempat di Polres Halmahera Selatan, setelah dilakukan koordinasi intensif antara Polda Sulawesi Utara dan Polres Halmahera Selatan.
Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut yang dipimpin oleh Kanit I Kompol Frelly Sumampow, SE, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Rizaldy Pasaribu, STrK, SIK, MH, bersama Tim Resmob Polres Halsel hingga berhasil mengamankan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka YS menjalankan aksinya dengan menjalin komunikasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Setelah membangun kepercayaan korban, tersangka mengajak korban melakukan video call bermuatan seksual. Rekaman dari aktivitas tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mentransfer sejumlah uang.
Hasil penelusuran digital forensik melalui nomor handphone, data IMEI perangkat, serta alur transaksi rekening bank mengungkap bahwa total kerugian korban akibat pemerasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp158 juta. Aliran dana diketahui melalui beberapa rekening BRILink dan rekening pribadi milik tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y36, rekening koran BRILink, rekening koran milik korban, serta bukti digital yang terdapat pada perangkat tersangka dan korban. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Sulawesi Utara guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku yang terlibat dalam kasus serupa.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber, khususnya yang memanfaatkan modus Video Call Sex. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana serupa.
(Ay/Red)






