Polres Halsel Rilis Akhir Tahun 2025, Catat 248 Kasus Tindak Pidana
oplus_0
Halsel – haluanmalut.com. Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan merilis data penanganan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Kantor Polres Halmahera Selatan, Rabu (31/12/2025).
Polres Halmahera Selatan mencatat sebanyak 248 kasus tindak pidana yang ditangani selama tahun 2025, mencakup kejahatan konvensional, narkotika, serta kecelakaan lalu lintas.
Rilis tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, didampingi para pejabat utama Polres Halsel.
Konferensi pers dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, sebagai bagian dari evaluasi kinerja kepolisian selama satu tahun. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Polres Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Rilis akhir tahun dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus untuk menyampaikan capaian kinerja Polres Halsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres menjelaskan bahwa dari total 248 kasus, terdapat sejumlah perkara menonjol, antara lain penganiayaan sebanyak 68 kasus, pengeroyokan 38 kasus, pencurian 24 kasus, perlindungan anak 25 kasus, serta persetubuhan terhadap anak sebanyak 20 kasus. Dari keseluruhan perkara tersebut, 136 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
“Sepanjang tahun 2025, Polres Halmahera Selatan menangani 248 kasus tindak pidana.
Sebanyak 136 perkara telah berhasil diselesaikan, dan sisanya masih dalam proses hukum,” ujar AKBP Hendra Gunawan.
Di bidang pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel berhasil mengungkap 7 kasus narkotika dengan 8 orang tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,1 gram, es blue 2,21 gram, tembakau gorila 3,61 gram, serta ganja seberat 9 gram.
Selain itu, di bidang lalu lintas tercatat 16 kejadian kecelakaan sepanjang 2025, dengan korban 8 orang meninggal dunia, 10 orang luka berat, dan 14 orang luka ringan, serta kerugian material mencapai lebih dari Rp67 juta.
Polres Halsel juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku berinisial B (33) dan S (39) yang beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Labuha.
Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres Halmahera Selatan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan profesionalisme, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan bekerja sama dengan kepolisian,” tutupnya.
(Ay/Red)






