Berita Terbaru

Pemuda Desa Tawa Tantang Inspektorat Halsel Buka LHP Dana Desa 2023–2025

Halsel – haluanmalut.com. Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menjadi sorotan publik. Tokoh pemuda Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara Haris Adingku, secara terbuka menantang Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk mempublikasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan DD dan ADD Desa Tawa tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Desakan tersebut disampaikan Haris pada Senin (15/12/2025), menyusul belum diumumkannya hasil audit yang disebut telah dilakukan oleh Inspektorat Halsel terhadap pengelolaan keuangan Desa Tawa. Menurutnya, keterbukaan LHP merupakan kewajiban Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah.

“Inspektorat memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan hasil audit kepada publik. Jika pemeriksaan sudah dilakukan, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi LHP. Transparansi adalah bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan pencegahan penyelewengan anggaran desa,” tegas Haris.

Ia menilai, sikap tertutup dalam menyampaikan hasil pemeriksaan justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan. Padahal, Dana Desa merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Haris juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia meminta Inspektorat bersikap profesional dan independen dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta tidak ragu memberikan rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan DD dan ADD.

“Jika dalam LHP terbukti ada pelanggaran, termasuk yang melibatkan Kepala Desa Tawa, Bahtiar H. Hakim, maka harus ada sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa desakan keterbukaan ini merupakan aspirasi masyarakat Desa Tawa yang menginginkan kejelasan atas penggunaan anggaran desa selama periode 2023–2025. Warga, kata dia, berhak mengetahui perencanaan, realisasi, serta manfaat dari setiap program yang dibiayai Dana Desa dan ADD.

Menurutnya, peran Inspektorat sangat strategis dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Selain audit rutin, Inspektorat juga diharapkan melakukan audit investigatif apabila terdapat indikasi penyimpangan.

“Masyarakat hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai aturan dan benar-benar untuk kepentingan rakyat. Itu adalah hak publik yang tidak boleh diabaikan,” pungkas Haris.

(Ay/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *