Ancam Jurnalis, Ketua BARAH Kecam Tindakan Kades Air Mangga
Halsel – haluanmalut.com. Diduga ancam wartawan kepala Desa Air mangga Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Uatara. Kini dipolisikan oleh jurnalis. (11/12/2025)
Peristiwa itu terjadi saat Samuel menghubungi Fransiskus pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIT untuk melakukan konfirmasi terkait sebuah unggahan di Facebook.
Samuel yang juga merupakan jurnalis dari media JarumSatu.com. mengaku tengah menjalankan tugasnya untuk meminta klarifikasi kepada terlapor.
Namun, bukannya memberikan jawaban, terlapor justru diduga mengeluarkan beberapa kalimat ancaman caci maki kepada Samuel dengan kalimat, “Kalau kita dapat, ngan kita kunya ngana.” Ujar Samuel
Atas dugaan ancaman tersebut, Samuel langsung melaporkan kades tersebut di polres Halmahera Selatan pada Rabu (10/12) malam dengan Nomor : STPL/786/XII/2025/SPKT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Atas kejadian tersebut ketua barisan rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi. Adam mengecam keras tindakan kepala desa sebagai pejabat publik tidak profesional dan tidak menghargai profesi Samuel sebagai wartawan.
Menurut Adi, harunya Fransiskus menyapa wartawan tersebut dengan sikap yang persuasif dan memberikan tanggapan yang baik apabila dalam konfirmasi wartawan tersebut terdapat kekeliruan atas unggahan di Facebook tersebut, harusnya Kades Luruskan saja bukan mengancam bahkan mencari wartawan dirumah dengan tindakan yang tidak tidak wajar.
Ady, menilai tindakan dan ucapan Fransiskus terhadap Samuel tersebut adalah bentuk
pengancaman dan itu masuk dalam ketentuan Pasal 368 dan 369 KUHP terkait ancaman, serta Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik, termasuk telepon WhatsApp.
Ady juga menegaskan kepada pejabat publik bahwa setiap problem yang dialami dan ketika wartawan mengkonfirmasi yang itu merupakan bagian dari tugas dan Tanggujawab sebagai jurnalistik maka kita saling menghargai profesi mereka karena wartawan juga bagian dari demokrasi negara ini berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
” Itu artinya mereka juga dilindungi undang-undang selama kerja-kerja kewartawanan mereka tidak melanggar kode etik jurnalistik dan tidak merugikan pihak-pihak yang di maksud. ” Tutur Ady
Dari kasus-kasus seperti ini harapan kedepan kata Ady, tidak terulang lagi ancaman dan intimidasi wartawan.
” Wartawan adalah bagian dari pilar demokrasi yang berperan menyampaikan informasi ke publik sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang berpedoman pada UU Pers maka kita semua wajib saling menghargai sesama profesi. “
Ady menegaskan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini polres Halsel agar menindaklanjuti laporan wartawan tersebut secara profesional agar kedua belah pihak bisa mendapatkan pelayanan hukum yang baik dan terlapor di proses sesuai hukum yang berlaku, Suda cukup wartawan di ancam dan di intimidasi di Halsel. Harapnya
(Ay/Red).





