Sefnat Tagaku: Hibor Buyo Kantongi Rekomendasi Penjualan Kayu dari UPTD KPH Halsel
Halsel – haluanmalut.com. Pemberitaan terkait dugaan aktivitas usaha kayu tanpa izin di wilayah Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mendapat tanggapan dari aktivis asal Gane Timur, Sefnat Tagaku.
Sefnat menegaskan bahwa tudingan terhadap pelaku usaha kayu berinisial HB alias Hibor Buyo perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan setelah menerima informasi mengenai dugaan usaha tanpa izin tersebut.
Menurutnya, ia bersama sejumlah rekan mendatangi kediaman Hibor Buyo untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memeriksa kelengkapan administrasi yang dipersoalkan.
“Kami sudah turun langsung dan mengonfirmasi kepada yang bersangkutan. Dari hasil pertemuan tersebut, benar bahwa saudara Hibor Buyo telah mengantongi surat rekomendasi penjualan hasil hutan kayu,” ujar Sefnat, Selasa (24/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Sefnat mengaku telah melihat sejumlah dokumen resmi yang diperlihatkan oleh Hibor Buyo, termasuk surat rekomendasi penjualan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan.
Adapun surat rekomendasi tersebut bernomor: 522.2/Rekom/II/2026 tentang penjualan hasil hutan kayu yang diberikan kepada Hibor Buyo.
Sefnat menilai, keberadaan dokumen tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas usaha yang dijalankan tidak dapat serta-merta disebut ilegal tanpa verifikasi menyeluruh. Ia pun meminta agar seluruh pihak, khususnya media, mengedepankan asas keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
“Saya berharap pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dapat dihentikan. Prinsip check and recheck adalah bagian penting dari etika jurnalistik,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. Menurutnya, klarifikasi dan keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Gane Timur.
Dengan adanya penjelasan ini, Sefnat berharap polemik terkait dugaan usaha kayu tanpa izin di Gane Timur dapat disikapi secara objektif berdasarkan data dan dokumen resmi yang ada.
(Ay/Red)






