Tiga Cafe Bungalow Di Halsel Diduga Jadi Sarang Miras Dan Prostitusi, Tiong San Tantang Warga Demo
Oplus_0
Halsel Haluanmalut com-Tiga cafe milik pengusaha keturunan Tionghoa, Tiong San, di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadi sorotan publik. Ketiga cafe tersebut diduga menjadi pusat peredaran minuman keras (miras) ilegal dan praktik prostitusi terselubung, meskipun telah berkali-kali mendapat teguran dari pemerintah daerah.
Ketiga cafe itu adalah Bungalow 01 di Desa Marabose, serta Bungalow 02 dan Bungalow 03 di Kota Labuha. Ketiganya dituding kerap melanggar Peraturan Daerah (Perda), mulai dari pelanggaran izin usaha hingga norma sosial.
Cafe Bungalow 01 kembali ditutup sementara pada 26 Juni 2025 setelah ditemukan adanya aktivitas konsumsi minuman keras (miras) ilegal di dalam kafe tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Halsel, Irvan Zam-Zam, saat itu menyampaikan bahwa penutupan sementata dilakukan, karena pihaknya menemukan pengunjung mengonsumsi bir tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran serius.
Tak hanya itu, Bungalaow 01 kerap kali ditemukan aktivitas prostitusi terselubung. Hal ini diungkapkan salah satu pengunjung cafe.
“Bungalow 01 itu ada mes dan penginapan, disitu sering dijadikan tempat prostitusi. Bahkan di room Bungalow 02 itu pernah dapat calana dalam wanita,” ujarnya
Sementara itu, Bungalow 02 telah dibekukan izinnya sejak 14 April 2024 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halsel.
Sedangkan Bungalow 03 ditutup permanen karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di kawasan resapan air. “Bangunan di area resapan tanpa izin PBG tidak bisa dibiarkan,” ujar Kepala DPMPTSP, Nasir Koda belum lama ini.
Ironisnya, meskipun telah ditutup permanen, Bungalow 03 kembali beroperasi secara diam-diam. Pantauan pada senin malam, 29 September 2025, pukul 02.20 WIT, menunjukkan aktivitas di dalam kafe tetap berlangsung, yang memunculkan keraguan terhadap komitmen Pemda Halsel dalam penegakan hukum.
Saat dikonfirmasi, Tiong San justru memberikan pernyataan menantang. Ia mengaku tidak gentar terhadap ancaman aksi protes masyarakat.
“Suruh saja mereka demo. Saya bayar pajak kok. Kalau soal PBG, semua bangunan juga harus ditutup. Demo saja sekalian,” ucapnya dengan nada menantang.
Pernyataan ini memicu kemarahan warga dan aktivis Halsel yang menilai Tiong San tidak menghormati hukum daerah. Mereka mendesak Pemda bertindak tegas tanpa tebang pilih dalam menertibkan pelaku usaha yang melanggar aturan.
Kritik juga datang dari Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslimin Indonesia (GP PARMUSI) Halsel. Sekretaris Umum Daerah GP PARMUSI, Hastomo Bakri, SH, mendesak Bupati dan DPRD untuk mengevaluasi total sistem perizinan serta pengawasan di sektor hiburan malam.
“Ini bukan sekadar soal miras atau tempat wanita penghibur, tapi menyangkut wibawa hukum daerah,” tegasnya.
Hastomo juga mengingatkan bahwa pernyataan resmi dari DPMPTSP sudah jelas bahwa Bungalow 03 melanggar tata ruang dan tidak memenuhi syarat mendasar. Ia menilai pembiaran ini mencoreng kewibawaan pemerintah dan memberi kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan.
“Kalau sudah melanggar, jangan hanya ditutup. Harus dibongkar. Kalau tidak, ini akan jadi preseden buruk,” pungkas Hastomo. (Red)





