Berita Terbaru

Wujudkan Pemerintahan Desa Transparan, Pemkab Halsel Rumuskan Ranperda Pembinaan

Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muchsin, usai menghadiri Rapat Paripurna Hasil Reses II DPRD Halsel. (Foto: Nengo)

HalselHaluanMalut.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menaruh perhatian serius terhadap tata kelola Pemerintahan Desa yang dinilai sebagai titik krusial dalam pelayanan publik. Berbagai dinamika dan permasalahan di tingkat Desa mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengambil langkah strategis dalam menata ulang sistem pelayanan publik dan Pemerintahan Desa.

Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muchsin, usai menghadiri Rapat Paripurna Hasil Reses II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, menyampaikan bahwa salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah menginstruksikan seluruh Kepala Desa (Kades), untuk memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), peningkatan kapasitas yang digelar beberapa waktu lalu, seluruh Kepala Desa diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip good governance,” ujar Helmi, Jumat (18/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Pakta Integritas tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan kesungguhan Kades dalam melayani masyarakat secara profesional, tanpa penyimpangan dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Helmi mengungkapkan bahwa Pemkab Halsel bersama DPRD tengah merumuskan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa. Ranperda ini merupakan salah satu dari tiga prioritas legislasi Daerah yang diajukan dalam beberapa bulan terakhir.

“Tujuannya adalah membangun sistem dan regulasi yang jelas untuk membina serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah desa adalah ujung tombak pelayanan publik dan harus bekerja sesuai koridor hukum,” jelasnya.

Ranperda ini akan mengatur mekanisme pengawasan berbasis evaluasi kinerja, pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif, serta pemberian sanksi dan penghargaan (reward and punishment). Kades yang menunjukkan kinerja baik akan diberikan apresiasi. Sementara yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan desa agar mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya di wilayahnya masing-masing.

“Dengan adanya ranperda ini, kami ingin memastikan seluruh pemerintahan desa berjalan sesuai jalur dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Helmi.

Langkah ini sejalan dengan semangat otonomi daerah. Dimana, Desa sebagai entitas pemerintahan terdekat dengan masyarakat diharapkan dapat menjadi institusi yang mandiri, responsif dan adaptif dalam menjawab berbagai kebutuhan warganya.

Pemkab Halsel optimistis, melalui regulasi yang tepat dan pengawasan yang terstruktur, tata kelola Pemerintahan Desa akan semakin baik dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

(Nengo)