Berita Terbaru

Pemilik Cafe Bunglow Protes Penertiban, Sebut Pemda Halsel Tidak Adil

Petugas Pemerintah Daerah Halmahera Selatan saat melakukan penertiban di kawasan resapan air tempat berdirinya Cafe Bunglow.

Tim dari tiga dinas teknis Pemkab Halsel meninjau dan memeriksa lokasi Cafe Bunglow yang disebut berdiri di area resapan air.

HalselHaluanMalut – Pemilik Cafe Bunglow, Tong San, menuding tiga Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan tindakan intimidasi terhadap tempat usahanya. Tudingan ini muncul setelah tiga dinas tersebut melakukan peninjauan dan pemeriksaan ke lokasi cafe miliknya pada 15 Oktober 2025.

Peninjauan dilakukan di kawasan resapan air tempat Cafe Bunglow berdiri. Menurut Tong San, langkah Pemerintah Daerah (Pemda) yang hanya menyasar usahanya dianggap tidak adil, sebab di wilayah tersebut bukan hanya Cafe Bunglow yang berdiri di area resapan. Ia menilai Pemda seharusnya menertibkan semua bangunan yang melanggar aturan, bukan hanya satu pihak.

“Ini tidak adil, masa hanya Bunglow yang menjadi sorotan Pemda. Tiga Kadis seakan-akan hanya Bunglow yang diintimidasi, padahal setiap tahun saya bayar pajak ke Pemda sekitar 5 sampai 6 juta. Kenapa tempat lain tidak dipersoalkan,” tegas Tong San usai kedatangan tiga dinas di Cafe Bunglow.

Tong San juga menyebutkan, selain usahanya, ada beberapa bangunan lain yang berdiri di kawasan resapan, seperti Cafe Modif, Cafe Hoxx, Penginapan Orens, Hotel Paris, serta dua gudang milik warga bernama Jabir. Namun, hingga saat ini hanya usahanya yang mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Ia juga mempertanyakan peran tiga dinas teknis, yakni Dinas PTSP, Dinas Perkim, dan Dinas PU Bidang Tata Ruang, dalam penertiban bangunan di daerah resapan. Menurutnya, jika pemerintah serius menegakkan aturan, maka penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan adil.

“Kalau memang pemerintah mau tertibkan bangunan di daerah resapan terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), harusnya semua, bukan hanya Bunglow 3 saja,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis PTSP Halsel, Nasir J. Koda, menjelaskan bahwa penertiban bangunan harus disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Labuha (RDTL) yang telah disahkan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2021.

“Kalau ditertibkan RDTL, terkecuali revisi dulu. Jadi kalau dituntut kami mencabut izinnya tidak bisa, karena RDTL sudah keluar sejak tahun 2021 sesuai perda. Untuk penempatan bangunan nanti kita lihat peta RDTL-nya bersama pihak teknis tata ruang dan pengawas bangunan,” jelas Nasir.

Ia menambahkan, bangunan yang sudah berdiri sebelum RDTL disahkan tidak serta merta harus dibongkar karena telah berstatus eksisting. Namun, ia menegaskan bahwa usaha hiburan malam di Bunglow 3 harus ditutup karena bangunan tersebut bermasalah dalam hal izin PBG.

“Usaha hiburan malam khusus Bunglow 3 harus ditutup karena bangunan itu bermasalah dengan izin PBG, sehingga tidak bisa digunakan untuk aktivitas hiburan malam,” tegas Nasir.

(Nengo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *