Dr. Amirin Amin Sebut Proyek Bendung Harita Mengubah Morfologi Sungai Secara Signifikan: Tanpa Rekomendasi Teknis dan Ijin Wajib
Halsel – haluanmalut.com. Polemik pembangunan bendung di kawasan industri Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menguat setelah Direktur Indonesia Green Land (IGL), Ir. Amrin Amin, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pelanggaran hukum serta potensi kerusakan lingkungan dari proyek tersebut.
Amrin mengungkapkan bahwa konstruksi bendung yang dibangun untuk menunjang operasional industri telah mengubah morfologi sungai secara signifikan, suatu kondisi yang menurutnya tidak dapat dianggap sebagai dampak ringan. Ia menjelaskan bahwa bangunan penghalang di badan sungai secara langsung mengintervensi aliran alami air, sehingga memengaruhi bentuk, ukuran, dan perilaku sungai.
“Bentuk, ukuran, dan perilaku sungai berubah total. Ini bukan dampak kecil, tetapi transformasi fisik yang mengancam ekosistem,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan morfologi sungai tersebut tidak hanya mengganggu aliran air, tetapi juga berpotensi meningkatkan sedimentasi, memicu risiko banjir, serta menurunkan kualitas air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat setempat untuk kebutuhan sehari-hari.
Yang lebih krusial, lanjut Amrin, terdapat indikasi kuat bahwa proyek bendung tersebut belum mengantongi rekomendasi teknis maupun izin wajib sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Jika benar tidak ada izin dan rekomendasi teknisnya, maka ini adalah pelanggaran berat. Pembangunan bendung tanpa dasar hukum merupakan tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Amrin menegaskan bahwa UU SDA mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang membangun atau mengubah fungsi sumber air tanpa izin resmi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif semata.
“Ada ancaman pidana. Ini bukan perkara administrasi. Setiap tindakan yang mengubah kondisi sungai tanpa izin sah dapat diproses secara hukum,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis seperti BBWS dan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari proyek bendung tersebut.
“Jika benar proyek ini ilegal, maka harus ada penindakan. Jangan sampai kerusakan permanen dibiarkan hanya demi kepentingan industri,” tutup Amrin.
(Ay/Red)






