Berita Terbaru

GPM Halsel Kecam Pelantikan Ulang 4 Kades, Sebut Bupati dan DPRD Abaikan Putusan PTUN

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, saat memberikan keterangan pers terkait pelantikan ulang empat Kepala Desa.

Harmain Rusli, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme Halsel, menilai pelantikan ulang empat Kades oleh Pemda sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Halsel – HaluanMalut – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyatakan bantahan keras atas pelantikan ulang empat Kepala Desa yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba pada Rabu (2/10/2025).

Pelantikan tersebut dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang sebelumnya membatalkan pengangkatan keempat Kades dimaksud.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan nyata terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap supremasi hukum dan memperlihatkan ketidakseriusan Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam menghormati serta menegakkan putusan pengadilan,” ujarnya.

Harmain juga mengkritik langkah DPRD Halsel, khususnya Wakil Ketua I DPRD Muslim Hi. Rakib, yang menyatakan Komisi I baru memanggil pihak terkait dan hasil telaah akan diserahkan “besok atau lusa.” Menurutnya, sikap ini terlalu lamban dan berpotensi memperpanjang ketidakpastian di tengah masyarakat.

“DPRD seharusnya bertindak cepat dan tegas. Pernyataan bahwa hasil telaah baru akan diserahkan dalam waktu dekat hanya terkesan menunda penyelesaian masalah serius yang sudah menimbulkan kegaduhan,” tegas Harmain.

Selain itu, DPC GPM juga menolak rencana rapat tertutup antara pimpinan DPRD dan Bupati sebagai tindak lanjut. Mereka menilai langkah tersebut tidak transparan dan justru menurunkan kepercayaan publik.

“Transparansi adalah kunci dalam fungsi pengawasan DPRD. Rapat tertutup tanpa melibatkan publik hanya akan menimbulkan keraguan,” katanya.

Harmain kembali menegaskan, pelantikan ulang Kades yang sudah dibatalkan PTUN merupakan tindakan yang merusak kewibawaan hukum dan melemahkan institusi peradilan.

DPC GPM mendesak Bupati Halsel dan DPRD untuk segera menghormati putusan PTUN Ambon serta menghentikan segala bentuk pelantikan yang bertentangan dengan hukum. Jika tidak, mereka siap membawa persoalan ini ke ranah hukum sekaligus menggelar aksi massa lebih besar.

“Gerakan Pemuda Marhaenisme tidak akan diam. Kami bertanggung jawab menjaga keadilan dan supremasi hukum di daerah ini, memastikan kebijakan pemerintah daerah sesuai aturan, serta menjunjung tinggi kepentingan masyarakat,” tutup Harmain Rusli.

(Nengo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *